Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pekan Depan, Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2022 Tahap Kedua

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali membuka pendaftaran mudik gratis 2022 tahap kedua pada Senin, 18 April 2022.

16 April 2022 | 06.29 WIB

Calon pemudik pengendara sepeda motor antre untuk mendaftar mudik gratis 2014 di Kementrian perhubungan, Jakarta, 1 Juli 2014. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub membuka pendaftaran mudik gratis bagi pengendara sepeda motor hingga 16 Juli 2013 dengan 9 kota tujuan di Pulau Jawa. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Perbesar
Calon pemudik pengendara sepeda motor antre untuk mendaftar mudik gratis 2014 di Kementrian perhubungan, Jakarta, 1 Juli 2014. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub membuka pendaftaran mudik gratis bagi pengendara sepeda motor hingga 16 Juli 2013 dengan 9 kota tujuan di Pulau Jawa. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan kembali membuka pendaftaran mudik gratis 2022 tahap kedua pada Senin, 18 April 2022. Sedikitnya anggaran Rp 10 miliar disiapkan untuk menyelenggarakan mudik gratis tahap kedua tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Pak Menteri minta lagi. Jadi, saya tambah Rp 10 miliar lagi. Jadi semuanya Rp 20 miliar,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi kepada Tempo, Jumat, 15 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan, penambahan anggaran ini disiapkan untuk mudik gratis bagi masyarakat dan atau sepeda motor yang bisa dibawa dari Jakarta ke beberapa kota tujuan, baik Jawa Tengah maupun Jawa Barat.

Pasalnya, kuota untuk mudik gratis 2022 tahap pertama sudah habis dalam waktu tiga hari dengan total hampir 10 ribu. “Pendaftaran tahap satu dibuka selama lima hari dan hari pertama sudah habis 40 persen, saking banyaknya yang ingin mudik. Kemudian, aplikasi kita sempat ada kerusakan,” kata Budi.

Budi mengatakan dengan tambahan anggaran tersebut, Kemenhub dapat menambah sekira 686 unit bus dengan jumlah penumpang sekitar 50.580 orang. “ Kita juga tambah jumlah truk 64 unit. Dengan demikian, sepeda motor yang bisa kita bawa nantinya sebanyak 1.920 motor,” katanya.

Tambahan anggaran tambahan tersebut berasal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub. “Dari APBN kita, tapi selain dari Kementerian Perhubungan yang menyelenggarakan mudik gratis ada dari Kementerian BUMN yang dikoordinir oleh Jasa Raharja. Kemudian, Dishub DKI dan Pak Menteri juga memerintahkan Dirjen Kereta Api dan Laut,” kata Budi.

Selain menambah anggaran dan kendaraan, Kemenhub juga menambah kota tujuan mudik gratis yang semula 14 kota. “Tadi kita 14 kota, sekarang ditambah dengan 12 kota,” katanya.

Adapun 12 kota tujuan tersebut adalah Slawi, Pamalang, Pati, Jepara, Blora, Purwodadi, Cilacap, Garut, Tasikmalaya, Cirebon, Ngawi, dan Surabaya. “Ini tambahannya dan yang 14 belas masih tetap. Jadi, semuanya 26 kota tujuan,” ucapnya.

Saat ini tercatat 26 kota tujuan yang paling diminati oleh pemudik adalah kota yang mengarah ke Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, dan sekitar Pemalang.

Budi mengatakan bahwa untuk saat ini, Kemenhub menyelenggarakan mudik gratis ke pulau Jawa. Namun, Kemenhub akan memperluas kota tujuan seperti Sumatera pada program mudik tahun depan.

Selain keterbatasan anggaran, Budi mengatakan bahwa Kemenhub tidak membuka mudik gratis ke luar Pulau Jawa karena adanya keterbatasan. “Karena kan sebetulnya mudik 2022, kita tidak siapkan sejak awal,” katanya.  

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus