Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pelonggaran Syarat Bepergian Belum Dongkrak Penerbangan

Frekuensi penerbangan belum banyak terdongkrak oleh pelonggaran batas waktu rapid test atau PCR.

29 Juni 2020 | 20.59 WIB

Petugas memeriksa kesehatan calon penumpang sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 15 April 2020. Sebanyak 1486 penumpang berizin dengan 23 penerbangan diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta dengan dokumen syarat terbang dan surat keterangan bebas COVID-19. ANTARA
Perbesar
Petugas memeriksa kesehatan calon penumpang sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 15 April 2020. Sebanyak 1486 penumpang berizin dengan 23 penerbangan diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta dengan dokumen syarat terbang dan surat keterangan bebas COVID-19. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Upaya pemerintah menggenjot minat bepergian dan pariwisata melalui pelonggaran waktu berlakunya hasil tes cepat (rapid test) dan polymerase chain reaction (PCR) hingga 14 hari masih terganjal daya beli masyarakat yang lesu. Akibatnya, frekuensi penerbangan pun belum banyak terdongkrak oleh kebijakan terbaru ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Pemerhati penerbangan sekaligus anggota Ombudsman, Alvin Lie, mengatakan bahwa minat para wisatawan untuk bepergian memang masih minim. Dari sisi demografi, pengguna jasa transportasi udara mayoritas atau sebesar 70 persen di antaranya adalah TNI/ASN/Polri, hingga BUMN untuk urusan kedinasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di luar kelompok itu masih terdapat penumpang pebisnis, tetapi aktivitas bisnis juga masih suram. Sisanya sekitar 10 persen murni penumpang dengan tujuan wisata. 

“Bukan hanya perkara persyaratan rapid test atau PCR. Namun daya beli belum ada. Kebutuhan traveling juga belum ada. Kalaupun menggenjot pariwisata naiknya cuma seberapa. Kebanyakan orang juga masih takut untuk bepergian,” katanya, Senin 29 Juni 2020.

 

Sebelumnya, Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) memprediksi pemulihan industri penerbangan semestinya bisa berjalan selama tiga bulan setelah pandemi berakhir. Namun, sampai saat ini belum dapat diketahui secara pasti kapan pandemi akan berakhir.

Pengamat penerbangan dari Japri Gerry Soejatman mengatakan, saat ini masa pemulihan industri penerbangan memang bergantung pada berakhirnya pandemi. Namun, sejumlah ahli memprediksikan pandemi baru akan berakhir dua sampai tiga tahun mendatang.

“Pulih itu tergantung kapan pandemi ini berlalu dan sulit diprediksi. Kalau perkiraan, selama tiga bulan harus ada pemulihan. Perjalanan dan pariwisata serba salah. Buka salah, tutup salah. Jadi memang harus melihat kondisinya,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menyambut baik aturan baru Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang memperlonggar syarat orang bepergian jarak jauh. Salah satunya dengan memperpanjang masa berlaku hasil tes bebas virus Corona.

Menurut Irfan, kebijakan ini dapat meningkatkan optimisme perusahaan penerbangan. "Makin oke. Kami berharap masyarakat makin mau terbang," tutur Irfan saat dihubungi Tempo pada Ahad, 28 Juni 2020. 

Aturan terkait masa berlaku bebas Covid-19 dituangkan dalam Surat Edaran Tim Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020. Menyitir isi beleid itu, pemerintah memperlonggar masa kedaluwarsa tes PCR bagi penumpang angkutan jarak jauh yang semula tujuh hari menjadi dua pekan dan rapid test yang semula tiga hari juga menjadi dua minggu. 

Irfan berharap kebijakan ini akan menaikkan persentase okupansi penumpang cukup optimal meski ia belum memiliki hitungan perkiraan lebih jauh. Adapun sebelumnya, jumlah penumpang maskapai pelat merah ini hanya menyentuh rata-rata 50 persen dari total kapasitas yang disediakan. 

BISNIS | FRANCISCA CHRISTY ROSANA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus