Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemberantasan korupsi harus terus menjadi perhatian bersama seluruh pihak. Sebab, program pemberantasan korupsi merupakan salah satu pilar dalam mendorong kemakmuran lewat datangnya investasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hal itu penting, kata Suahasil, karena pemberantasan korupsi merupakan salah aspek yang menjadi perhatian investor. Singkatnya, program anti korupsi dan pemberantasan korupsi merupakan bagian dari mejaga iklim investasi supaya tetap menarik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Karena itu berkaitan dengan iklim investasi, kami igin pastikan supaya hal-hal di luar dari ketentuan tidak terjadi. Sebab korupsi bisa menghambat keinginan dunia usaha, pemilik modal atau investor untuk berinvestasi," ujar Suahasil di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu 11 Desember 2019.
Menurut Suahasil, adanya korupsi membuat biaya investasi bisa membengkak dari yang seharusnya. Dia mencontohkan, korupsi membuat investor harus menghitung dan mengalokasikan dua biaya, yakni resmi dengan tidak resmi. Dengan perhitungan ini, maka investor tentu akan mempertimbangkan total investasi di Indonesia dengan negara lain.
Dengan tidak adanya biaya tambahan, tentu total biaya atau hitungan berinvestasi di Indonesia bisa lebih efisien dibandingkan di negara lain. Jika biaya investasi bisa semakin efisien tentunya minat investor untuk berinvestasi bisa meningkat.
"Karena itu, kami ingin memastikan bahwa dunia usaha tidak menghadapi hal-hal yang tidak perlu, lewat pengeluaran biaya-biaya yang tidak perlu. Namun, ini semua menjadi pekerjaan rumah bersama," kata Suahasil.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif juga mengatakan bahwa program pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu merupakan sahabat adanya investasi. Bukan sebaliknya, justru menjadi musuh investasi.
Laode mengatakan, KPK sering menerima keluhan sejumlah pihak tak terkecuali pelaku usaha asing. Misalnya dari asosiasi pengusaha seperti chamber of commerce atau kamar dagang. Para pelaku usaha tersebut sering mengeluhkan adanya illegal payment atau pungutan lain di luar yang seharusnya saat ingin mengurus izin investasi.
DIAS PRASONGKO