Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Kepastian pembayaran utang klaim Jiwasraya menunggu hasil rapat di parlemen akhir bulan ini.
Rencana pembayaran bergantung pada opsi penyelamatan yang disepakati pemerintah dan DPR.
Opsi penyelamatan lewat pembentukan holding asuransi dan penyertaan modal negara mengemuka.
BULAN ini semestinya menjadi waktu yang paling menentukan bagi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjanjikan Jiwasraya membayar tunggakan klaim pemegang polis yang nilainya hampir mencapai Rp 17 triliun setidaknya mulai akhir Maret 2020.
Namun komitmen yang disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir seusai rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi Investasi dan Industri Dewan Perwakilan Rakyat untuk penanganan kasus Jiwasraya pada akhir Januari lalu itu ternyata bukan tanpa syarat. Senin, 2 Maret lalu, anggota staf khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menyatakan kepastian pembayaran tunggakan memerlukan menunggu persetujuan DPR terhadap skema penyehatan Jiwasraya. Dia memastikan dana untuk membayar kewajiban tersebut telah tersedia. “Tapi nanti menunggu sidang ketiga Panja Jiwasraya,” kata Arya.
Panja Jiwasraya bentukan Komisi Investasi memang menjadwalkan rapat gabungan bersama Komisi Hukum dan Komisi Keuangan seusai masa reses DPR pada 22 Maret mendatang. Pada Selasa, 25 Februari lalu, Ketua Panja Jiwasraya Aria Bima mengungkapkan, rapat itu akan dipimpin salah satu pemimpin DPR.
Komisi Hukum ikut serta lantaran persoalan Jiwasraya telah masuk ranah penyidikan Kejaksaan Agung. Sedangkan Komisi Keuangan diperlukan karena skema penyelamatan perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut juga meliputi opsi pembentukan holding BUMN asuransi dan penyertaan modal negara (PMN).
Munculnya skema penyelamatan lewat PMN itu pula yang agaknya tak akan rampung dibahas dalam waktu singkat. Sebab, kondisi keuangan negara tengah kembang-kempis akibat lesunya kinerja penerimaan. Pada sisi lain, rencana pemerintah mengucurkan duit kepada Jiwasraya bakal sensitif memicu reaksi negatif dari publik lantaran buruknya neraca keuangan perseroan yang diduga akibat korupsi. “APBN defisit, harus ngutang lagi. Eh, sekarang malah mau ngasih PMN ke Jiwasraya. BUMN lain banyak yang butuh PMN,” ujar anggota Panja Jiwasraya, Amin A.K., Kamis, 5 Maret lalu.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak ada alokasi PMN untuk Jiwasraya dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020. Ia menegaskan, bila Kementerian Keuangan sebagai ultimate shareholder akan mengintervensi, rencana tersebut bakal tertuang dalam APBN. “Kalau itu masuknya di 2021, nanti pasti akan kami sampaikan kepada Komisi XI, Komisi VI, dan untuk penegakan hukumnya di Komisi III DPR,” ucapnya, Rabu, 26 Februari lalu.
Menurut Sri, saat ini masalah Jiwasraya secara korporasi ditangani Kementerian BUMN. Sedangkan Kementerian Keuangan tengah melakukan stock taking atau penghitungan atas kewajiban, aset, dan ekuitas perusahaan. “Kami nanti melihat proposal yang sifatnya lebih final,” tuturnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo