Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Kesehatan Selama 6 Bulan

Pemerintah memperpanjang waktu pemberian fasilitas insentif pajak kesehatan sampai akhir Juni 2022.

12 Januari 2022 | 16.09 WIB

Petugas dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan menyusun peralatan medis di rumah sehat COVID-19 wisma atlet tower 8, Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Sumatera Selatan, Rabu 12 Mei 2021. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mejadikan wisma atlet tower 8, Jakabaring Sport City (JSC) sebagai tempat isolasi dan pengobatan pasien COVID-19 sebagai langkah untuk mengantisipasi tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) di Kota Palembang yang hampir menyentuh 70 persen. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Perbesar
Petugas dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan menyusun peralatan medis di rumah sehat COVID-19 wisma atlet tower 8, Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Sumatera Selatan, Rabu 12 Mei 2021. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mejadikan wisma atlet tower 8, Jakabaring Sport City (JSC) sebagai tempat isolasi dan pengobatan pasien COVID-19 sebagai langkah untuk mengantisipasi tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) di Kota Palembang yang hampir menyentuh 70 persen. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperpanjang waktu pemberian fasilitas insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan fasilitas pajak penghasilan (PPh) bagi tenaga kesehatan sampai akhir Juni 2022.

"Perpanjangan insentif diberikan karena pemerintah memahami penyebaran Covid-19 belum berakhir sepenuhnya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor di Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022.

Dalam PMK-226/PMK.03/2021, pemerintah memberikan dua jenis fasilitas insentif yaitu fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP) dan fasilitas pembebasan dari pemungutan PPh.

Insentif PPN DTP diberikan kepada tiga pihak dalam kegiatan penanganan pandemi yaitu pertama adalah badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak yang memberikan sumbangan barang kena pajak (BKP) dalam rangka penanganan pandemi atas impor atau perolehan BKP.

Barang-barang ini berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.

Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.

Ketiga, wajib pajak (WP) yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.

Selanjutnya, insentif PPh 22 diberikan kepada tiga pihak yakni pertama adalah badan/instansi pemerintah, rumah sakit dan pihak yang memberikan sumbangan barang dalam rangka penanganan pandemi atas pembelian barang.

Barang itu berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri serta dan peralatan perawatan pasien.

Kedua adalah industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas pembelian bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.

Ketiga adalah pihak ketiga yakni pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit dan pihak lain untuk penanganan pandemi yang melakukan penjualan barang penanganan pandemi kepada pihak tertentu.

"Insentif PPN dan PPh yang diberikan juga termasuk untuk impor, perolehan maupun pembelian vaksin booster sehingga vaksin booster dapat dinikmati gratis oleh seluruh rakyat Indonesia," kata Neilmaldrin.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa fasilitas PPh final sebesar 0 persen atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan.

SDM bidang kesehatan meliputi tenaga kesehatan yaitu dokter dan perawat serta tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans dan tenaga pemulasaran jenazah.

Mereka yang memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lainnya dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai PPh 0 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus