Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa pihaknya telah menyerap dana sebesar Rp 5 triliun dari lelang enam seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa, 10 Oktober 2023. Adapun total penawaran yang masuk pada lelang tersebut sebesar Rp 10,75 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Enam seri SBSN yang dilelang terdiri atas satu seri penerbitan baru dan lima seri pembukaan kembali. Lelang keenam seri sukuk negara itu dilakukan melalui sistem lelang bank Indonesia (BI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rinciannya adalah adalah SPNS09042024 (penerbitan baru), PBS036 (pembukaan kembali), PBS003 (pembukaan kembali), PBS037 (pembukaan kembali), PBS034 (pembukaan kembali) dan PBS033 (pembukaan kembali).
Dana terbesar yang diserap berasal dari seri PBS036, yakni sebesar Rp 4,35 triliun. Seri itu menerima penawaran masuk sebesar Rp 4,86 triliun dengan imbal hasil (yield) rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,38850 persen.
Berikutnya, penyerapan terbesar berasal dari seri SPNS09042024 dengan jumlah nominal dimenangkan sebesar Rp 350 miliar, di mana nilai penawaran yang masuk yaitu Rp 2,42 triliun. Adapun imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan yakni 5,80000 persen.
Lalu selanjutnya penyerapan terbesar selanjutnya berasal dari seri PBS003 yaitu sebesar Rp 200 miliar. Jumlah penawaran yang masuk untuk seri tersebut yaitu Rp 809 miliar dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,50601 persen.
Kemudian dari seri PBS037, pemerintah menyerap dana sebesar Rp 100 miliar dari penawaran masuk senilai Rp 1,43 triliun. Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan seri tersebut yakni 6,97875 persen.
Terakhir, pada seri surat utang syariah negara PBS034 dan PBS033, pemerintah memutuskan untuk tidak menyerap dana, meski masing-masing seri menerima penawaran masuk sebesar Rp 531 miliar dan Rp 689 miliar.
ANTARA