Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pemindahan Ibu Kota, Pemerintah Diminta Bangun Badan Otorita

Pemerintah diminta membentuk badan otorita untuk menunjukkan keseriusannya dalam pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan.

22 Agustus 2019 | 17.02 WIB

Diskusi bertajuk "Pindah Ibu Kota Negara: Belajar dari Pengalaman Negara Sahabat" yang dihadiri Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro  dan Duta Besar Brasil untuk Indonesia, Rubem Barbosa di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juli 2019. Tempo/Fajar Pebrianto
Perbesar
Diskusi bertajuk "Pindah Ibu Kota Negara: Belajar dari Pengalaman Negara Sahabat" yang dihadiri Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro dan Duta Besar Brasil untuk Indonesia, Rubem Barbosa di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juli 2019. Tempo/Fajar Pebrianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah diminta membentuk badan otorita untuk menunjukkan keseriusan dalam rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia Hendricus Andy Simarmata.

"Pemerintah harus membentuk kelembagaan atau badan otoritas seperti Badan Otorita Batam," kata Andy kepada Tempo saat ditemui di Universitas Indonesia, Kamis, 22 Agustus 2019.

Menurut Andy, badan otorita idealnya berisi kelompok-kelompok profesional. Mereka akan membantu pemerintah untuk mengelola tata ruang yang sebelumnya telah didesain oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas dan kementerian terkait.

Pembentukan badan otorita dinilai mendesak lantaran pemindahan ibu kota memerlukan jangka waktu yang panjang. Karena itu, diperlukan tim pengelolaan yang permamen. Andy mengimbuhkan, pembangunan ini setidaknya akan dikerjakan oleh dua generasi dalam yang memakan waktu belasan hingga puluhan tahun.

"Kalau yang dimaksud Presiden Joko Widodo 2024 kelar, itu maksudnya hanya mengisi infrastruktur, kementerian, dan lembaganya," ucap Andy.

Sebelum membentuk badan otorita, pemerintah juga diminta memastikan revisi beberapa peraturan. Misalnya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahu 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan.

Dalam wawancara khusus bersama Tempo pada 19 Agustus lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan pemindahan ibu kota akan dilakukan bertahap. Tahap pertama yang memuat pemindahan pemerintahan bakal kelar maksimal 2024.

Dalam rancangannya, pemindahan ibu kota membutuhkan investasi sebesar Rp 466 triliun. Investasi ini digunakan untuk membangun kawasan yang luasnya mencapai 40 ribu hektare. Dari luas ini, ibu kota baru diperkirakan akan dapat menampung 1,5 juta penduduk.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus