Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pemotongan Hewan Kurban Naik 10 Persen, Ini Cara Kementan Cegah Wabah PMK

Kementan menetapkan sejumlah prosedur penanganan hewan ternak sebagai kurban menjelang Hari Raya Idul Adha

10 Juni 2022 | 23.58 WIB

Petugas memeriksa kesehatan gigi dan mulut ternak sapi di salah satu sentra penggemukan ternak sapi di Tulungagung, Jawa Timur, Kamis, 23 Juli 2020. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan ternak sapi maupun kambing yang diperjualbelikan untuk hewan kurban pada Idul Adha nanti dalam kondisi sehat, layak disembelih dan tidak memiliki penyakit bawaan yang bisa menular pada manusia. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko
Perbesar
Petugas memeriksa kesehatan gigi dan mulut ternak sapi di salah satu sentra penggemukan ternak sapi di Tulungagung, Jawa Timur, Kamis, 23 Juli 2020. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan ternak sapi maupun kambing yang diperjualbelikan untuk hewan kurban pada Idul Adha nanti dalam kondisi sehat, layak disembelih dan tidak memiliki penyakit bawaan yang bisa menular pada manusia. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian atau Kementan menetapkan sejumlah prosedur penanganan hewan ternak sebagai kurban menjelang Hari Raya Idul Adha. Prosedur ini bertujuan meminimalkan dampak dan penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Indonesia.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nasrullah mengatakan bahwa hewan kurban didatangkan dari daerah yang bebas PMK dan bukan dari kabupaten-kota yang termasuk dalam zona merah penyebaran PMK.

"Hewan berasal dari wilayah hijau, dan bukan berasal dari daerah kabupaten-kota yang masuk dalam zona merah atau terkonfirmasi PMK berdasarkan hasil laboratorium," kata Nasrullah dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat 10 Juni 2022.

Selain itu, Kementerian Pertanian juga melakukan rekayasa jalur laut sebagai jalur distribusi hewan kurban ke Pulau Jawa, dan rekayasa jalur darat di Pulau Jawa guna mencegah penyebaran penyakit lebih luas.

Kementerian Pertanian juga melakukan pendataan dan sosialisasi PMK kepada pedagang hewan kurban dan menyediakan posko pemeriksaan kesehatan hewan di sentra-sentra penjualan hewan kurban yang akan dilakukan oleh seluruh dinas kabupaten-kota.

Nasrullah mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan pemotongan kurban saat wabah PMK yang dapat dipedomani di seluruh daerah. Selain itu, MUI juga telah menerbitkan fatwa dan petunjuk terkait kriteria hewan yang sah dijadikan kurban saat wabah PMK.

Nasrullah menyampaikan ketersediaan hewan kurban mencapai 2.205.660 ekor hingga tanggal 10 Juni 2022 yang terdiri atas sapi, kerbau, kambing, dan domba di seluruh Indonesia menjelang Hari Raya Idul Adha.

Nasrullah mengatakan proyeksi kebutuhan pemotongan hewan kurban diperkirakan mencapai 1.814.402 ekor, terdiri dari 696.574 ekor sapi, 19.652 ekor kerbau, 733.784 ekor kambing, dan 364.393 ekor domba.

"Proyeksi ini mempertimbangkan kenaikan jumlah pemotongan hewan kurban sebesar 5 hingga 10 persen dari jumlah pemotongan tahun lalu 2021," kata Nasrullah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca: Komitmen Kementan Realisasikan 100 Persen Pengadaan Alsintan Bersertifikat TKDN

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus