Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 44 Dibuka, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 44 sudah dibuka pada Minggu hari ini.

4 September 2022 | 18.52 WIB

Kartu Prakerja
Perbesar
Kartu Prakerja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 44 sudah dibuka pada Minggu 4 September 2022. Informasi pembukaan gelombang tersebut disampaikan PMO Kartu Prakerja melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

"Waktunya Gabung Gelombang! Kesempatan gabung di Gelombang 44 sudah dibuka Sob! Langsung meluncur ke dashboard akun Kartu Prakerja kamu dan klik "Gabung Gelombang" sekarang juga, tulis @prakerja.go.id, dikutip Minggu 4 September 2022.

Asal tahu saja, program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan dalam bentuk bantuan biaya yang ditujukan kepada pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Program Kartu Prakerja juga terbuka bagi difabel, maka dari itu difabel dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti program ini.

Sebagai informasi, peserta yang lolos dalam pendaftaran gelombang ini akan mendapatkan pelatihan online dan bantuan sosial (bansos) sebanyak Rp3,35 juta dengan rincian biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif Rp2,4 juta dan insentif survei Rp150.000.

Bagi peserta yang telah mendaftar sebelumnya dapat langsung klik "Gabung Gelombang" untuk mendaftar gelombang 44.

"Buat sobat-sobat yang belum daftar, segera daftar mandiri melalui web prakerja.go.id dan isi semua data dengan benar dan teliti. Pastikan juga kamu melakukan verifikasi wajah dengan benar," tulis mereka. Gelombang 44 Sudah DIbuka

Berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 44:

1. Syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 44

1. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

2. Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 44

1. Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar.
2. Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi. Klik 'Daftar'.
3. Lakukan verifikasi dengan membuka notifikasi pada email.
4. Jika sudah terverifikasi, login menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan pada laman dashboard.prakerja.go.id.
5. Masuk ke dashboard, kemudian verifikasi KTP dan KK.
6. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto Anda.
7. Verifikasi nomor telepon, lalu klik 'Kirim'.
8. Isi deklarasi survei.
9. Terakhir, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus