Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pada 22 Agustus 2024, PN Jakarta Pusat memvonis PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical bersalah.
Putusan PN Jakarta Pusat ini amat mengecewakan keluarga korban. Dalam gugatan, korban kasus gagal ginjal akut menuntut ganti rugi Rp 3 miliar untuk anak yang meninggal dan Rp 2 miliar untuk anak yang masih bertahan hidup.
Juru bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, pun mengatakan pihaknya tetap berpegang pada putusan pengadilan. Ia mempersilakan para keluarga korban mengajukan banding sesuai dengan mekanisme peradilan.
SUDAH lebih dari satu tahun Sheena Almaera Maryam kehilangan kemampuan merespons lingkungan di sekitarnya. Anak perempuan 5 tahun itu tak bisa melakukan apa pun dan hanya dapat menangis ketika merasakan sakit pada tubuhnya akibat gagal ginjal akut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Ricky Juliansah dari Depok berkontribusi dalam penulisan artikel ini