Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas menyatakan, kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan alias MBDK yang akan diterapkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan atau DJBC Kemenkeu tahun ini dapat menjadi solusi permasalahan kesehatan masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) saat ini terus mengalami peningkatan. Bahkan PTM telah menjadi penyebab utama kematian dengan tiga besar penyakit: stroke, jantung, dan diabetes," kata Pelaksana tugas Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Bappenas, Endang Sulastri, dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Jumat, 22 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Endang menegaskan, MBDK turut menyumbang peningkatan beban PTM yang diukur dari obesitas dan diabetes melitus. Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) periode 2013-2018, jelas Endang, penduduk yang mengkonsumsi minuman manis mengalami peningkatan tiap harinya, dari posisi 53,1 persen (2013) menjadi 61,27 persen (2018).
Menurut Endang, jika tidak ada perubahan perilaku hidup sehat dengan membatasi konsumsi gula, garam, lemak (GGL) yang berlebihan, maka angka penderita PTM akan terus meningkat.
"Untuk itu diperlukan intervensi pencegahan dan pengendalian faktor risiko PTM, yakni konsumsi GGL, salah satunya ada usulan penerapan cukai minuman berpemanis," ujarnya.
Kemudian, Endang turut mengingatkan soal beberapa isu penting yang perlu dipertimbankan sebelum penerapan cukai MBDK berlaku, yaitu:
a. Penguatan alternatif kebijakan yang komprehensif, termasuk kebijakan fiskal dan non fiskal, serta mitigasi dampaknya.
b. Perencanaan pentahapan pengenaan cukai, sebab saat ini rencana cukai hanya dikenakan pada MBDK, belum termasuk produk yang bukan kemasan.
c. Peruntukan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai MBDK untuk upaya promotif-preventif.
d. Penguatan data untuk kebijakan dan monev.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atau DJBC Kemenkeu mengungkapkan update rencana penerapan cukai MBDK alias minuman berpemanis dalam kemasan.
Jadi, dapat kami sampaikan (Menkes Budi Gunadi Sadikin) sangat men-support untuk implementasi MBDK pada 2024," kata Dirjen Bea Cukai, Askolani, dalam konferensi pers APBN Kita secara daring pada Kamis, 22 Februari 2024.
Dia menjelaskan, DJBC berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal atau BKF Kemenkeu untuk penerapan cukai MBDK pada tahun ini. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi lintas kementerian/regulasi untuk menyiapkan regulasi dan review kebijakan mengenai minuman berpemanis dalam kemasan.
"Tentunya setelah itu, baru pemerintah akan bisa mengumumkan mengenai kebijakan tersebut pada waktunya, sejalan dengan diskusi juga yang akan kita lakukan dengan DPR di Komisi XI," ucap Askolani.
SAVERO ARISTIA WIENANTO | AMELIA RAHIMA SARI