Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Solo - Penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II hingga 30 September 2024 tercatat senilai Rp 10,14 triliun atau 63,03 persen dari target yang ditetapkan untuk tahun 2024 senilai Rp 16,09 triliun. Angka itu menunjukkan pertumbuhan sebesar 8,89 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Mochamad Taufiq menyampaikan hal itu saat acara Riung Media eks-Karesidenan Surakarta 2024 di Omah Sinten Heritage, Solo, Jawa Tengah, Selasa, 15 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami bersyukur atas capaian ini di tengah berbagai tantangan yang dihadapi. Namun, kami tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja guna mencapai target penerimaan pajak tahun 2024," ujar Taufiq.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, berdasarkan jenis pajak, pajak penghasilan (PPh) non-migas memberikan kontribusi terbesar dengan realisasi Rp 5,61 triliun atau 60,29 persen dari target. Disusul oleh pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dengan realisasi Rp 4,31 triliun atau 67,10 persen dari target.
"Untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) menyumbang kontribusi sebesar Rp 39,94 miliar atau mencapai 102,12 persen dari target, serta pajak lainnya sebesar Rp 183,79 miliar atau mencapai 56,76 persen dari target," tutur Taufiq.
Dari segi kinerja penerimaan per sektor, ia mengatakan industri pengolahan masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak dengan kontribusi 36,71 persen atau senilai Rp 3,72 triliun. Diikuti oleh sektor perdagangan besar dan eceran dengan kontribusi 21,66 persen atau Rp 2,20 triliun, serta sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib dengan kontribusi 15,44 persen atau Rp 1,57 triliun.
"Dari sisi kepatuhan wajib pajak, hingga September 2024 telah terkumpul 741.466 SPT Tahunan dari total target 788.030 SPT, mencapai 94,09 persen dari target," ungkap dia.
Taufiq menyebutkan rinciannya terdiri atas 51.031 SPT Badan, 574.081 SPT Orang Pribadi Karyawan, dan 116.354 SPT Orang Pribadi Non-Karyawan.
Dalam menghadapi tantangan ke depan, ia mengatakan Kanwil DJP Jawa Tengah II telah menyiapkan beberapa strategi dalam upaya pencapaian target, di antaranya dengan melaksanakan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM), melakukan Pengujian Kepatuhan Material (PKM), memanfaatkan dan mengoptimalkan tools pengujian berbasis ICT (Information and Communication Technology).
"Kami juga akan mengoptimalkan peran dan kinerja Komite Kepatuhan Wajib Pajak KPP," kata Taufiq.