Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bandung - Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPA SPSI) Provinsi Jawa Barat berunjuk rasa menentang upah minimum kabupaten/kota 2018 (UMK Jabar) di depan Gedung Dewan Perwakilan Jawa Barat Jawa Barat, Bandung, Selasa, 21 November 2017.
Buruh meminta Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher pada akhir jabatannya tidak menetapkan UMK 2018 berdasarkan Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Baca juga: UMK Jatim Disambut Demo
Ketua FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta menegaskan buruh menolak penetapan UMK 2018 di Jawa Barat oleh gubernur berdasarkan Pasal 44 PP 78/2015.
"Aksi damai yang kami lakukan ini bertepatan dengan penetapan UMK 2018. Momentum ini kami gunakan untuk menolak penetapan upah minimum 2018 Jawa Barat berdasarkan Pasal 44 PP Nomor 78 Tahun 2015," katanya.
Mereka juga menolak rancangan peraturan gubernur tentang tata cara penetapan upah minimum provinsi, upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), serta penangguhan pelaksanaan upah minimum di Jawa Barat karena merugikan kaum buruh di Jawa Barat," ujarnya.
Pihaknya berharap penetapan UMK 2018 tidak memakai formula Pasal 44 PP 78/2015, melainkan sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota. Sebab, ada beberapa kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat yang merekomendasikan UMK di atas formula nasional.
"Kalau penetapan UMK terus menggunakan formula Pasal 44 PP 78/2015, maka akan terus terjadi disparitas upah yang tinggi antarkabupaten/kota di Jawa Barat," ucapnya.
Hal lain, kata dia, belajar dari pengalaman dan evaluasi proses penetapan UMSK 2017 oleh gubernur sangat lamban.
"Bagi kaum buruh, tentu hal ini sangat merugikan. Lambannya proses penetapan UMSK 2017 tidak lepas dari proses, pembahasan, dan rekomendasi dari tingkat kabupaten/kota di Jawa Barat," ucapnya.
Karena itu, pihaknya ingin mengingatkan dan mendesak Gubernur Aher segera membuat surat penegasan kepada seluruh bupati/wali kota se-Jawa Barat untuk merekomendasikan UMSK 2018 paling lambat Desember 2017, sehingga UMSK 2018 juga bisa berlaku dan dapat diterima buruh mulai 1 Januari 2018.
"Amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh," tuturnya.
Baca juga: UMK Jateng Dinilai Terlalu Rendah, Pekerja Pertimbangkan Gugatan
Selain itu, pihaknya meminta gubernur dan semua bupati/wali kota di Jawa Barat mampu mengemban amanah undang-undang tersebut untuk meningkatkan daya beli dan kesejahteraan seluruh rakyat Jawa Barat dan sekitarnya.
Sebelum melakukan aksi di depan Gedung DPRD Jawa Barat, massa buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate. Hingga pukul 11.39, mereka masih melangsungkan aksi tersebut dan berharap ada perwakilan DPRD Jawa Barat menerima mereka untuk beraudiensi.
Berikut ini daftar UMK Jabar 2018.
1. Kota Bogor Rp 3.557.146,66
2. Kabupaten Bogor Rp 3.483.667,39
3. Kota Sukabumi Rp 2.158.430,53
4. Kabupaten Sukabumi Rp 2.583.556,63
5 Kabupaten Cianjur Rp 2.162.366,91
6. Kota Depok Rp 3.584.700,29
7. Kabupaten Purwakarta Rp 3.445.616,90
8. Kabupaten Karawang Rp 3.919.291,19
9. Kota Bekasi Rp 3.915.353,71
10. Kabupaten Bekasi Rp 3.837.939,63
11. Kabupaten Subang Rp 2.5297599
12. Kota Cirebon Rp 1.893.383,54
13. Kabupaten Cirebon Rp 1.873.701,81
14. Kabupaten Indramayu Rp 1.960.301,47
15 Kabupaten Majalengka Rp 1.653.514,54
16. Kabupaten Kuningan Rp l.606.030,12
17. Kota Bandung Rp 3.091.345,56
18. Kabupaten Bandung Rp 2.678.028,98
19. Kabupaten Bandung Barat Rp 2.683.277,45
20. Kota Cimahi Rp 2.678.028,45
21. Kabupaten Sumedang Rp 2.678.028,99
22. Kota Tasikmalaya Rp 1.931.435,35
23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.920.937,99
24. Kabupaten Garut Rp 1.672.947,97
25. Kabupaten Ciamis Rp1.604.334,37
26. Kota Banjar Rp 1.562.730,28
27. Kabupaten Pangandaran Rp1.558.793,94
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini