Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

Wacana penambahan kementerian di pemerintahan Prabowo berpotensi membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)

13 Mei 2024 | 18.46 WIB

Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, 11 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
material-symbols:fullscreenPerbesar
Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, 11 Oktober 2019. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wacana penambahan kementerian dalam pemerintahan presiden-wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menuai pro-kontra. Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan penambahan kementerian berpotensi membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Karena kita sudah SPBE (sistem pemerintahan berbasis elektronik), justru lebih baik kementerian dirampingkan. Misalnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) digabung dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin)," kata Trubus ketika dihubungi Tempo, Senin, 13 Mei 2024.

Menurut Trubus, Kemendag dan Kemenperin memiliki ranah kerja yang linear atau serupa. Kementerian Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan. Sementara itu, Kementerian Perindustrian, membidangi urusan perindustrian.

Kedua kementerian tersebut, menurut Trubus, bisa dilebur menjadi satu. Ia memberi contoh kementerian atau lembaga Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang kini menyatu dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Penggabungan kementerian yang tugas dan fungsinya sejalan, kata dia, sekaligus untuk menghindari tumpang tindih kebijakan. "Dulu juga Kementerian Lingkungan Hidup disatukan dengan Kementerian Kehutanan. Kan enggak apa-apa, kerjanya beririsan," tutur Trubus.

Kalaupun pemerintahan Prabowo terpaksa membentuk kementerian baru untuk merealisasikan program kerjanya, Trubus mewanti-wanti agar pembentukan itu memperhatikan kemampuan anggaran negara. "Selain itu, jangan sampai malah jadi memperpanjang birokrasi dan memperbanyak potensi penyimpangan, menambah korupsi lagi," kata Trubus.

Prabowo berencana menambah jumlah pos kementerian di kabinetnya, mengingat gemuknya koalisi partai pendukung. Koalisi Indonesia Maju atau KIM, koalisi partai yang mengusung Prabowo-Gibran di pemilihan presiden 2024 terdiri dari 9 partai politik. Sembilan partai tersebut adalah Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Garuda, Gelora, PSI, dan Prima. 

Adapun untuk merealisasikan rencana menambah jumlah kementerian, terdapat dua jalur yang dapat ditempuh Prabowo. Pertama, melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dan kedua, melalui penerbitan peraturan presiden pengganti Undang-Undang atau Perpu. 

Akan tetapi, Direktur Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran Viva Yoga Mauladi mengatakan hal tersebut masih menjadi bahan diskusi elite TKN. Prabowo, kata dia, belum mengambil keputusan apapun soal rencana menambah pos Kementerian baru. "Semua masih didiskusikan, masih digodok, belum ada kepastiannya," kata Viva saat dihubungi Temppo, Rabu, 8 Mei 2024. Dia hakulyakin kabinet akan dikomposisikan dengan pertimbangan matang. 

Pada Selasa, 7 Mei 2024,  Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga mengatakan rencana penambahan jumlah kementerian di kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran masih dikaji. "Tetap atau bertambah masih dikaji dan disimulasikan," kata Dasco.

Pilihan editor: Apindo Usul Bentuk Kementerian Perumahan Rakyat dan Perkotaan, Pengamat: Bikin Birokrasi Panjang, Bebani APBN

RIRI RAHAYU | ANDI ADAM FATURAHMAN 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus