Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Peralihan kewenangan pengawasan dari Kementerian Koperasi kepada OJK berlaku mulai 2025.
Pemerintah sedang membuat kriteria usaha koperasi.
Kementerian Koperasi melakukan moratorium pendirian koperasi simpan-pinjam.
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat pengawasan terhadap industri koperasi setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan tersebut mengatur soal kewenangan OJK dalam mengawasi koperasi yang menjalankan bisnis jasa keuangan, seperti pelayanan simpan-pinjam dan penghimpunan di luar anggotanya alias open loop.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo