Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pengelolaan GBK Diserahkan ke Danantara, Bagaimana Nasib Hotel Sultan?

Direktur Umum PPK GBK Hadi Sulistia mengatakan, proses hukum terhadap Hotel Sultan tetap berlanjut, meski tanggung jawab pengelolaan GBK beralih ke Danantara.

3 Mei 2025 | 05.28 WIB

Pengendara melintas di depan Hotel Sultan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mendatangi Hotel Sultan untuk mengingatkan segera mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK. Selain itu pihak PPKGBK turut memasang spanduk pemberitahuan tanah aset negara di depan Hotel Sultan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Pengendara melintas di depan Hotel Sultan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mendatangi Hotel Sultan untuk mengingatkan segera mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK. Selain itu pihak PPKGBK turut memasang spanduk pemberitahuan tanah aset negara di depan Hotel Sultan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Umum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) Hadi Sulistia mengatakan, proses hukum terhadap Hotel Sultan tetap berlanjut, meski tanggung jawab pengelolaan GBK beralih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sebagaimana diketahui, pengelolaan Kompleks GBK yang sebelumnya di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), dialihkan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Proses hukum dilanjutkan. Somasi kepada PT Indobuildco untuk melakukan pengosongan telah dikirimkan," kata Hadi kepada Tempo, Jumat, 2 Mei 2025.

Hotel yang berlokasi di Kompleks GBK, Senayan, Jakarta Pusat itu menjadi sengketa bertahun antara pemerintah dengan Pontjo Sutowo, pemilik PT Indobuildco yang mengelola hotel. Hotel tersebut berada di tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.

PT Indobuildco disebut harus segera mengosongkan Hotel Sultan lantaran masa berlaku HGB sudah habis sejak Maret 2023. Namun, PT Indobuildco tidak mengindahkan peringatan tersebut. 

Bahkan, hingga batas waktu pada 29 September 2023 sampai pukul 24.00 WIB, tidak ada aktivitas pengosongan hotel. Kemudian, PPK GBK memperingatkan kembali agar Hotel Sultan dikosongkan pada 4 Oktober 2023. 

Setelah upaya hukum bergulir berulang kali, akhirnya Kemensetneg melayangkan somasi terhadap PT Indobuildco. Somasi itu dilayangkan sekitar akhir tahun 2024. 

"Jika PT Indobuildco tidak merespons somasi itu, Kemensetneg bersama PPK GBK tentu akan segera menempuh jalur hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Hadi.

Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani mengumumkan bahwa badan investasi itu akan mengambil alih pengelolaan aset Kompleks GBK. “Jadi, GBK dan seluruh lokasi yang ada di sini akan dimasukkan ke dalam Danantara,” ucap Rosan seusai Town Hall Meeting di di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Senin 28, April 2025.

Rosan mengatakan, Danantara akan melakukan perencanaan yang matang agar GBK menjadi aset yang produktif. “Aset yang bisa menghasilkan baik dari return of asset, return of investment. Sesuai dengan parameter atau kriteria benchmarking dan yang lainnya,” ujar dia.

Pernyataan Rosan ini selaras dengan pandangan Prabowo yang menilai Danantara memiliki kekayaan aset luar biasa. “Kami hitung aset-aset kita, ternyata kita kaya, mungkin sebentar lagi kekayaan Danantara akan tembus US$ 1 triliun,” kata Prabowo seusai menghadiri acara Town Hall Meeting Danantara.

Ilona Estherina dan Andika Dwi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus