Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pengemudi Gojek Bisa Batalkan Pesanan Penumpang tanpa STRP

Mitra driver Gojek berhak melakukan pembatalan perjalanan apabila pelanggan tidak memiliki STRP.

10 Juli 2021 | 17.11 WIB

Para pengendara Gojek mengikuti vaksinasi di Kemayoran, Jakarta, Kamis 29 April 2021. Vaksinasi kerjasama Gojek dan Halodoc tersebut dilakukan di dua lokasiberbeda mulai 29 April 2021, layanan vaksinasi yang berlokasi di Kemayoran Jakarta Pusat dan WestOne City Cengkareng Jakarta Barat ini akan melayani sampai 1.500 dosis vaksin untuk mitra driver setiap harinya. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Para pengendara Gojek mengikuti vaksinasi di Kemayoran, Jakarta, Kamis 29 April 2021. Vaksinasi kerjasama Gojek dan Halodoc tersebut dilakukan di dua lokasiberbeda mulai 29 April 2021, layanan vaksinasi yang berlokasi di Kemayoran Jakarta Pusat dan WestOne City Cengkareng Jakarta Barat ini akan melayani sampai 1.500 dosis vaksin untuk mitra driver setiap harinya. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan driver ojek online, taksi online, dan penumpangnya memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) untuk masuk area Jakarta selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.

Ketika Bisnis.com mencoba melakukan pemesanan perjalanan via aplikasi Gojek, Sabtu, 10 Juli 2021, platform tersebut telah menambahkan informasi mengenai kewajiban membawa STRP tersebut bagi para calon penumpang.

"Bawa Surat Tanda Registrasi Pekerja jika ke JKT. Driver bisa batalin kalo gak dibawa," tulis Gojek di halaman pemesanan.

Lebih lanjut perusahaan menginformasikan khusus bagi pelanggan yang berdomisili di Jabodetabek bahwa berdasarkan Kepgub DKI Jakarta No. 875/2021 dan SK Kadishub DKI Jakarta No. 259/2021, mulai 5 Juli 2021, layanan transportasi Gojek, seperti GoCar, GoCar L, GoRide dan GoBluebird, masih tetap beroperasi dengan protokol ketat.

Adapun aturan yang dimaksud antara lain, layanan GoCar dapat digunakan dengan kapasitas maksimal 3 orang (2 penumpang, 1 mitra driver), layanan GoCar L dan GoBluebird dapat digunakan dengan kapasitas maksimal 4 orang (3 penumpang, 1 mitra driver), dan layanan GoRide tetap beroperasi secara normal dengan menerapkan #ProteksiEkstra mitra driver dan pelanggan.

"Selain itu warga Jabodetabek yang melakukan perjalanan menuju dan di area DKI Jakarta wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja [STRP]. Mitra driver Gojek berhak melakukan pembatalan perjalanan apabila pelanggan tidak memiliki STRP," tulis Gojek.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemarin merilis surat edaran baru yang mewajibkan para pengguna angkutan darat dan perkeretaapiaan khususnya di kawasan aglomerasi wajib memiliki STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan seluruh komponen terkait harus sesuai aturan yang berlaku. Syarat seperti STRP tersebut khusus bagi yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta dan wajib ditunjukkan saat melintasi titik-titik penyekatan.

BISNIS

Baca juga: Ojek Online Tolak Bawa STRP Jakarta, Apa Alasannya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus