Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Penghapusan Kelas Rawat Inap Standar Ditunda, DJSN: Layanan BPJS Kesehatan Perlu Ditingkatkan

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman meminta peningkatan layanan BPJS Kesehatan dalam penghapusan kelas rawat inap standar.

11 Februari 2023 | 19.35 WIB

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 Juli 2022. Rapat tersebut penjelasan tentang perubahan tarif INA-CBGs dan kapitasi dalam rangka implementasi Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK), penjelasan tentang peta jalan pemerataan infrastruktur fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka persiapan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), penjelasan terkait implementeri kebijakan pelayanan obat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Formularium Nasional (Fornas). TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 Juli 2022. Rapat tersebut penjelasan tentang perubahan tarif INA-CBGs dan kapitasi dalam rangka implementasi Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK), penjelasan tentang peta jalan pemerataan infrastruktur fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka persiapan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), penjelasan terkait implementeri kebijakan pelayanan obat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Formularium Nasional (Fornas). TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengatakan, ada beberapa pertimbangan pihaknya mengambil keputusan menunda penghapusan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) dari rencana awal pada tahun 2024 menjadi 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Pertama, hasil pengawasan uji coba dan perhitungan oleh DJSN menunjukkan bahwa KRIS JKN dapat diterapkan secara bertahap, artinya visibel ataupun layak dengan senantiasa mempertimbangkan kesiapan dan penerimaan terutama dari sisi para peserta,” kata Mickael saat rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis 9 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Mickael, dana jaminan sosial atau DJS Kesehatan masih mendapatkan keuntungan dengan penerapan KRIS, “Setelah penerapan tarif 2023, saat ini dana jaminan kesehatan masih menunjukan angka positif pada tahun 2024 yakni mencapai Rp 17,41 triliun. Kajian ini menggunakan medical loss ratio atau rasio klaim,” kata Mickael.

Mickael mengatakan, penghapusan KRIS JKN perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas dari setiap rumah sakit sedikitnya ada 12 kriteria. Dan untuk memenuhi kriteria tersebut dibutuhkan dana mulai dari Rp 321 juta hingga Rp 2,6 miliar itu terlihat dari 4 rumah sakit yang dijadikan lokasi uji coba.

Selanjutnya, kata Mickael, dengan dihapuskannya KRIS, maka akan dilakukan penyesuaian tarif karena ada penambahan biaya skrining dengan promotif dan preventif sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023. Hal itu pun akan berdampak pada kepesertaan BPJS.

“Kami juga memandang perlu melakukan monitoring evaluasi bersama terhadap dampak Permenkes nomor 3 tahun 2023 guna menjaga keberlangsungan DJS Kesehatan,” katanya.

Mickael berharap, adanya penyesuaian tarif dalam Permenkes 3 tahun 2023 dapat mendorong peningkatan kualitas layanan bagi peserta dan peninjauan berkala yang dibutuhkan guna memastikan keberlanjutan DJS Kesehatan.

“Kami juga melihat bahwa BPJS Kesehatan perlu menindaklanjuti perbaikan mutu layanan JKN salah satunya dengan kredensialing dan rekredensialing,” kata dia.

Terakhir, DJSN pun mendorong agar dilakukan upaya inklusif guna meningkatkan tingkat kolektibilitas iuran JKN dan membangun prosedur penguatan kualitas pendapatan iuran. “Serta mencegah moral hazard untuk peserta dan pemberi kerja, guna menjaga besaran pendapatan dan penegakan kepatuhan,” kata katanya.

Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN menegaskan akan menunda penghapusan kelas rawat inap standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) dari yang sebelumnya pada tahun 2024 menjadi awal tahun 2025. Padahal, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menargetkan semua rumah sakit sudah menerapkan kebijakan kelas standar rawat inap (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan pada 2024.



Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus