Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengatakan, ada beberapa pertimbangan pihaknya mengambil keputusan menunda penghapusan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) dari rencana awal pada tahun 2024 menjadi 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Pertama, hasil pengawasan uji coba dan perhitungan oleh DJSN menunjukkan bahwa KRIS JKN dapat diterapkan secara bertahap, artinya visibel ataupun layak dengan senantiasa mempertimbangkan kesiapan dan penerimaan terutama dari sisi para peserta,” kata Mickael saat rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis 9 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Mickael, dana jaminan sosial atau DJS Kesehatan masih mendapatkan keuntungan dengan penerapan KRIS, “Setelah penerapan tarif 2023, saat ini dana jaminan kesehatan masih menunjukan angka positif pada tahun 2024 yakni mencapai Rp 17,41 triliun. Kajian ini menggunakan medical loss ratio atau rasio klaim,” kata Mickael.
Mickael mengatakan, penghapusan KRIS JKN perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas dari setiap rumah sakit sedikitnya ada 12 kriteria. Dan untuk memenuhi kriteria tersebut dibutuhkan dana mulai dari Rp 321 juta hingga Rp 2,6 miliar itu terlihat dari 4 rumah sakit yang dijadikan lokasi uji coba.
Selanjutnya, kata Mickael, dengan dihapuskannya KRIS, maka akan dilakukan penyesuaian tarif karena ada penambahan biaya skrining dengan promotif dan preventif sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023. Hal itu pun akan berdampak pada kepesertaan BPJS.
“Kami juga memandang perlu melakukan monitoring evaluasi bersama terhadap dampak Permenkes nomor 3 tahun 2023 guna menjaga keberlangsungan DJS Kesehatan,” katanya.
Mickael berharap, adanya penyesuaian tarif dalam Permenkes 3 tahun 2023 dapat mendorong peningkatan kualitas layanan bagi peserta dan peninjauan berkala yang dibutuhkan guna memastikan keberlanjutan DJS Kesehatan.
“Kami juga melihat bahwa BPJS Kesehatan perlu menindaklanjuti perbaikan mutu layanan JKN salah satunya dengan kredensialing dan rekredensialing,” kata dia.
Terakhir, DJSN pun mendorong agar dilakukan upaya inklusif guna meningkatkan tingkat kolektibilitas iuran JKN dan membangun prosedur penguatan kualitas pendapatan iuran. “Serta mencegah moral hazard untuk peserta dan pemberi kerja, guna menjaga besaran pendapatan dan penegakan kepatuhan,” kata katanya.
Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN menegaskan akan menunda penghapusan kelas rawat inap standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) dari yang sebelumnya pada tahun 2024 menjadi awal tahun 2025. Padahal, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menargetkan semua rumah sakit sudah menerapkan kebijakan kelas standar rawat inap (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan pada 2024.
Pilihan Editor: Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Diundur jadi Awal 2025, Begini Penjelasan DJSN