Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah mengubah BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) yang sudah diwacanakan sejak 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (4B) Perpres tersebut, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta. Pemerintah juga menyebutkan kriteria fasilitas ruang perawatan pelayanan KRIS.
Dikutip bpk.go.id, berikut adalah 12 kriteria pelayanan KRIS sesuai Pasal 46A ayat (1) Perpres yang telah diundangkan sejak 8 Mei 2024, yaitu:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi
- Ventilasi udara
- Pencahayaan ruangan
- Kelengkapan tempat tidur
- Nakas (meja kecil) per tempat tidur
- Temperatur ruangan
- Ruang rawat dibagi sesuai jenis kelamin, anak atau dewasa, dan penyakit infeksi atau noninfeksi
- Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
- Tirai atau partisi antar tempat tidur
- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
- Outlet oksigen.
Kendati demikian, fasilitas pelayanan KRIS tersebut tidak berlaku untuk beberapa perawatan, yaitu:
- Pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi
- Perawatan intensif
- Pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa
- Ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.
Lebih lanjut, pada Pasal 103B ayat (1) Perpres tersebut juga menjelaskan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan KRIS mulai berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025. Sistem KRIS ini akan dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Lalu, berdasarkan Pasal 103B ayat (2), rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai kemampuannya.
Perubahan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS sempat membuat publik ramai membicarakannya. Pasalnya, publik menjadi takut, jika perubahan ini malah menyulitkan akses pelayanan kesehatan karena sistem kelas dihapus. Namun, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengklarifikasi bahwa kebijakan baru ini bukan penghapusan kelas. KRIS diberlakukan sebagai upaya pemerintah menyederhanakan layanan masyarakat.
“Jadi itu bukan dihapus, standar-nya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi, itu ada kelas 3 kan sekarang semua naik ke kelas 2 dan kelas 1. Permenkes-nya (Peraturan Menteri Kesehatan), sebentar lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan,” kata Menkes Budi, pada 14 Mei 2024.
Tak hanya Budi, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah juga angkat suara untuk memperjelas potensi penerapan iuran baru usai memberlakukan sistem KRIS. Jka nanti ada penyesuaian iuran, perlu disertai bauran kebijakan yang melibatkan seluruh pemegang kepentingan.
"Ini untuk antisipasi potensi ketidakcukupan DJS (Dana Jaminan Kesehatan) Kesehatan dalam dua-tiga tahun ke depan," ujarnya, pada 14 Mei 2024.
Rizzky juga mengungkapkan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan harus mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat. Dengan demikian, perumusan besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional perlu melibatkan partisipasi masyarakat melalui diskusi publik.
RACHEL FARAHDIBA R | RIRI RAHAYU | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini