Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku usaha di Kota Batam, Kepulauan Riau, berharap sosialisasi petunjuk teknis pengurusan perizinan usaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) bisa digencarkan. Sosialisasi dianggap penting agar investor mendapatkan kepastian dan pengusaha tak bingung memanfaatkan sistem layanan perizinan tersebut untuk mengurus usahanya.
Wakil Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepulauan Riau Tjaw Hoeing mengatakan ada perbedaan besar antara sistem OSS dengan sistem yang diterapkan sebelumnya. Jika pemerintah tak melakukan simulasi terlebih dahulu, investor akan kebingungan dalam memanfaatkan fasilitas tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca juga: Sistem Perizinan Online Single Submission Akhirnya Diresmikan
Salah satu yang paling berbeda adalah langkah awal yang harus dilakukan investor dalam mengurus perizinan. Dulu investor datang langsung ke Mall Pelayanan Publik untuk registrasi investasi. Saat ini izin pendaftaran sudah tidak ada lagi.
Dengan OSS, investor pertama-tama harus datang ke notaris untuk mendapatkan akte pendirian perusahaan. Dari akte itu, investor baru bisa mendaftar ke OSS.
“Perubahan-perubahan ini sangat signifikan, tak sama dengan sebelumnya. Tujuan utamanya dari OSS itu mempercepat prosedur. Tapi kalau tak disosialisasikan, investor bisa bingung,” ungkap Tjaw Hoeing, Senin, 9 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca juga: 60 Kabupaten Disebut Belum Siap Terapkan Online Single Submission
BP Batam akan menyosialisasikan implementasi OSS kepada pelaku usaha. Namun karena baru diluncurkan, BP Batam masih harus mempelajari sejumlah detail sebelum disosialisasikan kepada pelaku usaha. “Kami harus pelajari dulu lebih jauh sebelum melakukan sosialisasi,” ujar Direktur PTSP BP Batam Ady Soegiharto.
Online Single Submission (OSS) baru saja dirilis oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution pada hari ini, Senin, 9 Juli 2018. Dengan diluncurkannya OSS, Izin Investasi 3 Jam (I23J) tak berlaku lagi. Sekarang BP Batam akan berkomunikasi dengan pelaku usaha yang akan mengajukan I23J untuk menemukan solusi terhadap izin yang mereka ajukan.
BISNIS