Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pengusaha Ekspedisi Rugi Puluhan Miliar Akibat Larangan Truk

Pengusaha ekspedisi mengklaim akan merugi miliarah rupiah akibat pembatasan angkutan barang seperti truk,

9 Juni 2018 | 07.00 WIB

Pengendara truk melintasi jalan tol Salatiga-Solo di Teras, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juni 2018. PT Jasamarga Solo Ngawi memastikan ruas tol Salatiga-Solo sepanjang 32 kilometer siap dibuka sebagai jalur fungsional untuk mudik Lebaran 2018 mulai Jumat, 8 Juni 2018. ANTARA
Perbesar
Pengendara truk melintasi jalan tol Salatiga-Solo di Teras, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juni 2018. PT Jasamarga Solo Ngawi memastikan ruas tol Salatiga-Solo sepanjang 32 kilometer siap dibuka sebagai jalur fungsional untuk mudik Lebaran 2018 mulai Jumat, 8 Juni 2018. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Logis­tik Indonesia (ALI) Zaldy Ilham Masita mengatakan pengusaha ekspedisi merugi miliarah rupiah akibat pembatasan angkutan barang seperti truk, masuk tol dimulai hari ini. "Masalah utama adalah sikap Kemenhub yg plin plan," ujar dia kepada Tempo, Jumat, 8 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Zaldy menjelaskan, kerugian tersebut diakibatkan oleh banyaknya truk yang tertahan untuk melakukan pengiriman. "Kerugian karena pemerintah plin plan, mengubah-ubah aturan dalam waktu yang mepet," tutur dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Zaldy, sebelumnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2018 angkutan barang mulai 12 Juni 2018 pukul 00.00 WIB hingga 14 Juni 2018 pukul 24.00 WIB. Namun kata dia peraturan dimajukan pada 8 Juni 2018.

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hindro Surahmat mengatakan pembatasan angkutan berat diputuskan ditambah. “Pembatasan angkutan berat kita rencanakan H-3, tapi karena ada suasana libur panjang," kata Hindro.

Menurut Hindro, untuk mengantisipasi hal tersebut, Menteri Perhubungan mengirim surat edaran kepada semua pengusaha angkutan yang isinya mengimbau truk angkutan barang tidak masuk Jalan Tol Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Merak. “Dari pukul 18.00 (Jumat, 8 Juni 2018), sampai dengan tanggal 9 Juni 2018 pukul 24.00, diimbau tidak masuk jalan tol itu dulu,” katanya.

Hindro mengatakan truk angkutan barang masih boleh melintas memanfaatkan jalur arteri nasional, atau jalur lama di luar dua jalan tol tersebut. “Angkutan barang tidak dulu melintasi di jalur-jalur padat, terutama di Jalan Tol Jakarta-Cikampek itu, Jakarta ke Merak, diharapkan tidak masuk ke lintasan itu dulu. Untuk jalan nasional masih dimungkinkan.”

Menurut Hindro, surat edaran itu sengaja membatasi hanya sampai 9 Juni 2018 dengan alasan pada 10 Juni 2018 arus kendaraan sudah mulai menyusut. “Diperkirakan tanggal 10 Juni sudah mulai menyusut. Kita juga harus mempertimbangkan aspek produksi dari perdagangan karena ini kan juga bisa terganggu kalau terlalu lama,” ujarnya.

Hindro menyebutkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2018 yang mengatur pembatasan angkutan berat masih berlaku. Permenhub ini mengatur pembatasan operasional truk angkutan barang mulai 12 Juni 2018 pukul 00.00 WIB hingga 14 Juni 2018 pukul 24.00 WIB.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus