Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pelaku usaha mengincar pengampunan pajak jilid II.
Apindo memprediksi nilai harta yang masuk dan diungkap bakal mencapai Rp 1.000 triliun.
Sri Mulyani meminta pengusaha tidak menunggu sampai tenggat.
JAKARTA — Kalangan pelaku usaha tak ingin melewatkan kesempatan kedua pengampunan pajak dalam program pengungkapan pajak sukarela (PPS) yang berlaku pada tahun depan. Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita, mengungkapkan pelaku usaha merespons positif dan menyatakan antusiasmenya terhadap program yang bakal dibuka pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 tersebut.
“PPS ini merupakan aspirasi pengusaha karena, sewaktu tax amnesty pertama tahun 2016, masih banyak yang belum ikut. Waktu itu, dari target 10 juta wajib pajak, baru sekitar 900 ribu yang ikut,” ujar dia, kemarin.
Suryadi menuturkan kala itu masih banyak pengusaha yang ragu mengikuti program pengampunan pajak dan mengungkap jumlah asetnya lantaran ada kekhawatiran akan ada inkonsistensi dalam pelaksanaannya. “Mereka takut ini jebakan. Tapi ternyata sampai sekarang yang sudah ikut benar tidak ada utang penagihan lagi, sehingga mulai ada penyesalan bagi mereka yang belum sempat mengungkapkan dan melaporkan hartanya,” katanya.
Walhasil, program PPS yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan itu sangat dinanti para pelaku usaha. “Program ini merupakan aspirasi pengusaha karena tidak ingin ada penyesalan dua kali.” Apindo pun memprediksi nilai harta yang masuk dan diungkap dalam program PPS 2022 mencapai Rp 1.000 triliun. Agar program ini berjalan optimal, Apindo gencar melakukan sosialisasi agar seluruh pelaku usaha yang masih punya kewajiban utang dan pelaporan pajak dapat memanfaatkannya.
Ihwal tarif yang diberlakukan dalam program tersebut, Apindo memandang masih relatif murah meski nilainya lebih tinggi dibanding amnesti pajak jilid pertama. Sebagaimana diketahui, bagi peserta tax amnesty 2016-2017, tarif pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan sebesar 6-11 persen atas harta bersih yang belum dilaporkan pada periode tersebut.
Berikutnya, bagi wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak ataupun non-peserta pengampunan pajak yang mengungkapkan harta bersih dari penghasilan 2016-2020 dikenai tarif PPh final 12-18 persen. “Kami berharap semua kewajiban bisa selesai karena pada 2023 sudah tidak bisa lari lagi dengan integrasi sistem perpajakan. Integrasi terbaru adalah nomor induk kependudukan menjadi nomor pokok wajib pajak secara otomatis,” ujar Suryadi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo