Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.

18 Maret 2024 | 13.24 WIB

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Perbesar
Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty atau BBH Indonesia dan Smart Wallet yang terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tak berizin otoritas terkait.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kegiatan yang dilakukan BBH Indonesia merupakan aktivitas penipuan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM," tulis Satgas PASTI dalam keterangan resmi pada Senin, 18 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan penelusuran Satgas, aplikasi BBH Indonesia yang beredar di Indonesia telah mencatut nama agensi periklanan di Inggris, yakni BBH. BBH Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara mengunduh aplikasinya. Mereka menjanjikan pendapatan harian dan meminta deposit bagi anggota.

Dalam hal ini, mereka menerapkan sistem member-get-member dan menjanjikan bonus secara berjenjang. BBH Indonesia juga menggunakan figur warga negara asing dalam rapat-rapat yang diadakan untuk dapat meyakinkan para anggotanya.

Atas temuan ini, Satgas PASTI telah memblokir akses dan link/URL, nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Selain itu, Satgas juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang sangat marak akhir-akhir ini. Sebelumnya, Satgas PASTI telah menemukan 12 entitas yang melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit. 

Sementara itu, Smart Wallet diketahui melakukan penghimpunan dana berkedok robot trading atau expert advisor dengan sistem multi-level marketing. Tak hanya itu, Smart Wallet juga tidak memiliki izin operasi di Indonesia.

Berdasarkan hasil investigasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri tersebut, akses dan link/URL Smart Wallet pun diblokir. Setelahnya, Satgas akan memblokir nomor rekening terkait dan menggandeng aparat penegak hukum. Satgas PASTI menyatakan, pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat. "Berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab."

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus