Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Penjelasan Sritex Soal Penyebab Bank QNB Indonesia dan Citibank Ajukan Kasasi

Sritex membeberkan alasan PT Bank QNB Indonesia Tbk. dan PT Citibank Indonesia mengajukan kasasi atas keputusan homologasi sidang PKPU sebelumnya.

17 Februari 2022 | 19.00 WIB

Logo Sritex. sritex.co.id
Perbesar
Logo Sritex. sritex.co.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex, Welly Salam, membeberkan alasan PT Bank QNB Indonesia Tbk. dan PT Citibank Indonesia melakukan kasasi atas keputusan homologasi sidang PKPU perusahaan berkode saham SRIL itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Welly menjelaskan, penyebab Bank QNB Indonesia dan Citibank Indonesia mengajukan kasasi adalah ketidakpuasan dengan hasil homologasi. "Mengikuti proses hukum yang ada dengan sebaiknya, perseroan telah menyampaikan kontra memori kasasi kepada pengadilan terkait," ujarnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), yang disampaikan pada hari ini, Kamis, 17 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini, kata Welly, Sritex masih menunggu hasil keputusan atas kasasi dalam menyelesaikan pernyataan kasasi dan memori tersebut. Sritex memastikan bakal memenuhi kewajiban pembayaran utang hasil homologasi dari dana internal perseroan dan dari pembiayaan lembaga keuangan maupun pasar keuangan.

Atas dasar proposal yang telah memperhitungkan kemampuan arus kas yang ada, perseroan yakin bisa memenuhi kewajiban kepada setiap kreditur tepat waktu, khususnya kewajiban yang jatuh tempo pada 2022 dan 2023.

Adapun strategi perushaan untuk memenuhi kewajiban adalah menjaga dan meningkatkan kinerja operasional di antaranya dengan menggenjot pangsa pasar dan diversifikasi produk. "Untuk tetap stabil dan meningkat," ucap Welly.

Dalam surat bernomor 006/CoS/II/2022/SRIL yang ditujukan kepada Direktur Penilaian Perusahaan 3 I Gede Nyoman Yetna itu, Sritex memastikan tetap dapat memenuhi semua kebutuhan operasional. Perseroan juga memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan kegiatan operasional.

Dua kreditur Sritex yakni PT Bank QNB Indonesia Tbk. dan PT Citibank N.A., Indonesia sebelumnya mengajukan permohonan kasasi atas Putusan Homologasi dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sritex dan tiga anak usaha lainnya.

Informasi Pernyataan Memori Kasasi dari Pengadilan Negeri Semarang itu sudah diterima perseroan pada 7 Februari 2022 silam. Welly kala itu menyebutkan, seiring dengan dimulainya proses kasasi berdasarkan pemberitahuan pernyataan memori kasasi tersebut, maka putusan homologasi belum memiliki kekuatan hukum yang tetap dan final.

Lalu, dengan dimulainya proses kasasi tersebut, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam rencana perdamaian, sepanjang ketentuan-ketentuan tersebut mempersyaratkan rencana perdamaian untuk memiliki kekuatan hukum yang tetap dan final, masih belum berlaku.

Bank QNB Indonesia sebagai kuasa pemohon kasasi mendaftarkan Sritex dan tiga anak usahanya sebagai termohon kasasi. Tiga anak usaha tersebut adalah PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Adapun Citibank Indonesia turut mendaftarkan Sritex beserta tiga anak usahanya sebagai termohon kasasi, ditambah CV Prima Karya sebagai turut termohon kasasi.

Pada 25 Januari 2022 yang lalu, Sritex menyampaikan rencana perdamaian yang diajukan perseroan dan anak usahanya telah dihomologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Adapun anak usaha perseroan yang dimaksud adalah PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

BISNIS

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus