Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan lintas sektoral kembali menggagalkan penyelundupan produk perikanan. Yang teranyar, tim tersebut menggagalkan penyelundupan 71.250 ekor baby lobster senilai Rp 2,8 miliar.
“Rencana ekspor digagalkan saat hendak dikirim melalui Bandar Udara Soekarno Hatta pada 8 September 2016,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di Terminal Petikemas Kalibaru, Jakarta, Selasa, 13 September 2016.
Heru menjelaskan, sejak tahun lalu penindakan terhadap baby lobster nilainya diperkirakan mencapai Rp 17 miliar. Baby lobster yang digagalkan penyelundupan tersebut kemudian akhirnya dilepaskan kembali ke habitatnya.
Namun demikian, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan penyelundupan produk perikanan setiap tahunnya lebih besar dibandingkan yang berhasil ditangkap pemerintah. "Banyak yang lolos," katanya.
Menurut Susi, baby lobster yang dikirim ke Vietnam saja setiap tahunnya mencapai 40-60 juta ekor. Walhasil Vietnam kini memiliki pasokan lobster hingga lima ribu ton per tahunnya.
Dengan begitu, menurut Susi, Vietnam mendulang keuntungan besar. "Mereka yang sekarang mensuplai pasar Hong Kong dan lain-lain," kata Susi. Ia memastikan akan terus berusaha mencegah penyelundupan dan optimistis bisa melakukannya.
Tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan; Kepolisian; Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) kembali menggagalkan penyelundupan produk perikanan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan beberapa produk yang gagal diselundupkan berupa frozen pacific mackerel dari Jepang dan frozen squid dari Cina. "Masing-masing sebanyak 10 kontainer dan satu kontainer," kata Heru. Potensi kerugian yang diselamatkan mencapai Rp 3 miliar.
Heru mengatakan informasi awal terkait dengan penyelundupan diperoleh dari BKIPM Kelas I Jakarta. Mereka mendengar kabar PT DRP dan PT NAS akan mengimpor produk perikanan tersebut. Pengiriman tersebut tidak dilengkapi dengan perizinan larangan pembatasan (lartas) yang digunakan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Bea Cukai pun mencegah pengiriman barang tersebut pada 27 Juli 2016. "Berkas perkara telah dilimpahkan penanganannya ke Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)," kata Heru. Menurut dia, barang buktinya akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Tersangka penyelundupan produk perikanan dijerat dengan Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Undang-Undang Karantina Hewan, lkan, dan Tumbuhan Nomor 16 Tahun 1992, dan Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004.
Menurut Heru, penindakan terhadap produk perikanan telah dilakukan melalui kerjasama Bea Cukai dengan KKP sejak 2014. Data penindakan produk perikanan menunjukan peningkatan. Jumlah penindakan pada 2012 sebanyak 15 kasus, 2013 sebanyak 17 kasus, 2014 sebanyak 18 kasus, 2015 sebanyak 52 kasus, dan 2016 sampai dengan Agustus sebanyak 47 kasus.
VINDRY FLORENTIN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini