Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Peralihan TV Digital Jalan Terus, Kominfo Siap Hadapi Gugatan Hary Tanoe

Peralihan sistem analog ke TV digital jalan terus dan Kominfo siap hadapi gugatan hukum dari stasiun tv yang keberatan.

8 November 2022 | 16.05 WIB

Ilustrasi untuk Analog Switch Off yang sudah dimulai di delapan wilayah pertama di Indonesia per Sabtu 30 April 2022. ASO ditandai dengan dihentikannya siaran TV Analog untuk bermigrasi ke teknologi siaran TV digital. ISTIMEWA
Perbesar
Ilustrasi untuk Analog Switch Off yang sudah dimulai di delapan wilayah pertama di Indonesia per Sabtu 30 April 2022. ASO ditandai dengan dihentikannya siaran TV Analog untuk bermigrasi ke teknologi siaran TV digital. ISTIMEWA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Komunikasi dan Informatika disingkat Kominfo menyatakan bahwa tetap melakukan analog switch-off atau ASO, bagian dari tahapan beralih ke TV digital, walau ada stasiun televisi yang keberatan dan mengajukan gugatan hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Tidak ada masalah yang mau menggugat karena mereka juga punya hak hukum untuk melakukan itu," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kandon, Senin, 7 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, Usman menyatakan bahwa pemerintah siap menghadapi segela gugatan hukum yang dilayangkan terkait dengan kebijakan analog switch-off.

Baca juga : Begini Cara Cek Apakah TV di Rumah Anda Sudah TV Digital atau Belum  

Sebelumnya, pada Rabu pekan lalu, Kominfo resmi menghentikan seluruh siaran televisi analogi di wilayah Jabodetabek serta 222 kabupaten/kota di Indonesia. Hal ini dilakukan oleh Kominfo dengan merujuk pada Pasal 60A Undang-Undang Cipta Kerja. UU tersebut mewajibakan pemerintah untuk mengalihkan siaran televisi dari analog ke digital paling lambat per 2 November 2022.

Menanggapi kebijakan tersebut, Komisaris Utama PT Media Nusantara Citra Tbk, Hary Tanoesoedibjo, mengajukan keberatan. Dalam akun Instagramnya, Hary Tanoe menyatakan bahwa dari sisi hukum kebijakan tersebut ada yang ganjal karena putusan Mahkamah Konstitusi dalam UU Cipta Kerja mengharuskan pemerintah tidak membuat kebijakan strategid dan berdampak luas bagi masyarakat.

Dalam laporan Koran Tempo, Corporate Secretary MNC Group, Syafril Nasution, mengakui keberatan yang diajukan oleh Hary Tanoe. Selain karena pertimbangan putusan uji formil UU CIpta Kerja, ia mengkalaim bahwa masyarakat belum siap beralih ke siaran digital sepenuhnya. 

"Pada masa pandemi, pendapatan stasiun televisi berkurang sehingga masih bersusah payah membangun infrastruktur TV digital dengan biaya miliaran," kata Syafril.

EIBEN HEIZIER
Baca juga : TV Digital Ditemukan Orang Korea, Berawal dari Persaingan Amerika-Jepang

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus