Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Peringkat inovasi Indonesia berada di posisi 87 dari 127 negara atau hanya naik 1 peringkat dibanding tahun sebelumnya. Di kawasan ASEAN, posisi Indonesia berada jauh di bawah Malaysia yang berada di posisi 37 dan Vietnam di peringkat 47, demikian hasil pemeringkatan versi Global Innovation Index.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Peringkat inovasi kita berada jauh di bawah Malaysia dan bahkan Vietnam. Hampir dua kali lipatnya," kata Ekonom Institute for Development of Economics and Finance atau Indef, Berly Martawardaya di Hotel Akmani, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 27 September 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berly mengatakan, penyebab dari rendahnya peringkat inovasi indonesia adalah minimnya belanja litbang dan riset. Belanja riset Indonesia hanya sebesar 0,2 persen terhadap PDB selama dua tahun terakhir. Sedangkan di negara lain di ASEAN seperti Singapura dan Thailand sudah di atas 2,5 persen.
Menurut Berly, peran swasta harus digalakkan dalam mendukung belanja riset negara mengingat anggaran pemerintah yang terbatas. Selain itu, rendahnya peringkat inovasi di Indonesia juga disebabkan minimnya perlindungan paten bagi produk-produk inovasi di Indonesia.
Kenaikan jumlah paten sebanyak 1 persen yang terdaftar, kata Berly, akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara sebanyak 0,06 persen. “Artinya bila jumlah paten bisa naik sepuluh persen saja maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih tinggi 0,6 persen,” kata dia.
Direktur Paten Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Timbul Sinaga mengatakan tingkat permohonan paten sangatlah berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara. Hal ini dikarenakan dengan adanya perlindungan paten, inovasi akan tumbuh. Tumbuhnya inovasi akan mendorong penguasaan teknologi yang berdampak pada meningkatnya perekonomian negara. “Tanpa paten, teknologi dan perekonomian sulit untuk maju,” kata dia.
Timbul juga menjelaskan, jumlah permohonan paten dalam negeri masih sangat rendah dibandingkan negara-negara lain. Ia mengatakan, jumlah permohonan paten di dalam negeri pada 2016 hanya berjumlah 1470. Sedangkan di Tiongkok sudah mencapai angka 1.101.864 dan Jepang sebanyak 589.410.
Menurut Timbul, salah satu upaya untuk meningkatkan paten di Indonesia adalah pemberian insentif bagi para pelaku inovasi. Hal ini untuk menarik lembaga atau peneliti agar berkeinginan untuk mendaftarkan patennya.
Skema insentif tersebut dapat diberikan pemerintah berupa pemotongan pajak melalui tax allowance atau mengurangi biaya pendaftaran paten. “Insentif, harus ada kepada penemuan-penemuan yang inovatif. Itu saja dulu,” kata dia.
ALFAN HILMI