Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BPJS Watch menyoroti nihilnya jaminan sosial (jamsos) muntuk para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam perhelatan Pemilihan Umum atau Pemilu 2019. Pemberian jaminan dianggap penting sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap peran petugas yang turut bekerja keras dalam kontestasi demokrasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berita terkait: Petugas KPPS: Kerja Sampai Pagi, Honor Tak Sampai Rp 500 Ribu
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Saat ini, di luar honor, ketua dan anggota KPPS tidak mendapat hak lainnya, seperti jaminan sosial, khususnya program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar dalam pesan elektroniknya, Kamis, 18 April 2019.
Absennya pemerintah dalam memberikan jaminan sosial kepada tim KPPS berbuntut problem setelah beberapa petugas meninggal kala berdinas maupun setelah mengelarkan kewajibannya di tempat pemungutan suara. Misalnya Jaenal, 56 tahun. Ketua KPPS Desa Sukaharja, Cijeruk, Kabupaten Bogor itu tewas di TPS saat menjalankan tugas mengawal Pemilu pada 17 April 2019.
Jaenal bukan satu-satunya petugas KPPS yang gugur saat bertugas. Nama lain, Salahudin, 43 tahun, dikabarkan meninggal tersebab tertabrak truk. Ia meninggal lantaran diduga kelelahan setelah memantau perhitungan suara di TPS tempatnya menjalankan mandat, yakni di Kranji, Bekasi.
Timboel mengatakan, seharusnya, petugas KPPS memperoleh jaminan sosial selain juga memperoleh upah. Jaminan sosial penting untuk menjamin tim saat mereka melaksanakan tugas negara. “Khususnya program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja di BPJS Ketenagakerjaan,” ucap dia.
Bila ada petugas KPPS yang meninggal ketika menjalankan tugas di TPS, Timboel menyebut idealnya keluarga korban memperoleh santunan. Bila petugas tak memperoleh jaminan sosial, Timboel meminta Komisi Pemilihan Umum membayarkan santunan kematian dengan jumlah yang ideal berdasarkan perhitungan BPJS Ketenagakerjaan. Santunan itu akan diterima ahli waris.
Merujuk pada Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-118/MK.02/2016 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota Serentak, ketua KPPS akan mendapatkan Honor sebesar Rp 550 ribu. Begitu juga dengan anggota KPPS. Mereka akan mengantongi upah dengan besaran yang sama.
Ihwal jaminan, Timboel mengatakan dalam Peraturan KPU atau PKPU Nomor 3 Tahun 2018, memang tidak terdapat nomenklatur yang menyatakan pemberian jaminan sosial atau hak lainnya untuk petugas. Beleid itu hanya memaparkan tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS.