Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Investasi Pemerintah akan memberikan keringanan pembayaran kredit bagi penerima pembiayaan ultra mikro (UMi) yang terdampak Covid-19. Direktur Utama PIP Ririn Kadariyah mengatakan kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan entitasnya terhadap pelaku UMKM dalam program pemulihan ekonomi nasional.
"Kami memberikan relaksasi yang terbagi atas dua bentuk, yaitu untuk debitur yang memiliki pinjaman sampai 4 Juni dan debitur yang akadnya ditandatangani setelah 4 Juni," ujar Ririn dalam konferensi pers virtual, Rabu, 10 Juni 2020.
Ririn menjelaskan, debitur yang memiliki pinjaman hingga 4 Juni akan memperoleh kelonggaran fasilitas pembayaran kewajiban pokok. Sedangkan debitur yang akadnya diajukan pasca 4 Juni bakal memperoleh keringanan gross period atau masa tenggang pembayaran kewajiban pokok.
Adapun lamanya masing-masing fasilitas yang diberikan maksimal ialah 6 bulan. Ririn menjelaskan, relaksasi pembayaran kredit itu akan diberikan secara selektif kepada debitur yang sesuai kriteria agar tepat sasaran.
Direktur Kerja Sama Pendanaan dan Pembiayaan PIP Muhammad Yusuf menjelaskan penerima relaksasi nantinya harus memiliki kriteria khusus. Pertama, PIP akan memberikan keringanan terhadap debitur dengan kolektibilitas lancar. Kualitas pembiayaan debitur dilihat sejak 29 Februari.
"Ini untuk mengantisipasi moral hazard agar keringanan diberikan bukan bagi debitur yang kolektibilitasnya sudah macet dari awal sebelum pandemi," ucapnya.
Adapun kriteria kedua, akad pembiayaan debitur telah tercatat dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) UMi yang terintegrasi dengan Dukcapil. Kriteria ketiga, debitur memiliki usaha yang terdampak Covid-19. Terakhir, debitur harus menunjukkan iktikad baik dan kooperatif.
Alur pemberian relaksasi harus diawali dengan komunikasi antara debitur dan penyalur alias linkage. Nantinya, penyalur akan menginformasikan kepada debitur terkait adanya relaksasi pembayaran kredit.
Setelah itu, debitur akan mengajukan permohonan keringanan kepada PIP melalui linkage. Permohonan untuk debitur yang akadnya hingga 4 Juni harus disampaikan paling lambat 31 Juni 2020. Sedangkan debitur yang akadnya setelah 4 Juni, pengajuannya harus disampaikan paling lambat 30 November.
Seandainya permohonan diterima, PIP akan melakukan validasi melalui sistem informasi. "Melalui sistem itu kami cocokkan datanya. Secara langsung kami juga akan melakukan sampling dengan kata kunci untuk melihat debitur yang memperoleh relaksasi," tuturnya.
Bila proses validasi kelar, PIP akan menyampaikan data debitur yang memperoleh penundaan pembayaran kewajiban pokok. Selain kepada debitur, PIP pun akan memberikan relaksasi kepada penyalur yang turut terdampak dari kebijakan tersebut.
Adapun sejak pertama berdiri pada 2017, PIP telah melayani penyaluran kredit UMi kepada 2,13 juta debitur. Saat ini, debitur aktif tercatat mencapai 475 ribu. Sedangkan debitur yang masih memiliki outstanding mencapai 1,02 juta. Total penyaluran kredit baik untuk debitur aktif maupun outstanding sekitar Rp 3 triliun.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini