Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

PN Jakarta Pusat Perpanjang PKPU Raksasa Garmen Pan Brothers

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali memperpanjang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Pan Brothers Tbk (PBRX) hingga 23 Desember 2024.

6 Desember 2024 | 18.26 WIB

Jajaran Direksi dan Komisaris PT Pan Brothers Tbk. dalam konferensi RUPSLB pada Kamis, 15 September 2022. Dari kiri ke kanan: Direktur Fitri Ratnasari Hartono, Direktur Utama Ludijanto Setijo, Komisaris Utama Benny Soetrisno, Komisaris Independen Supandi Widi Siswanto (Sumber: Istimewa)
Perbesar
Jajaran Direksi dan Komisaris PT Pan Brothers Tbk. dalam konferensi RUPSLB pada Kamis, 15 September 2022. Dari kiri ke kanan: Direktur Fitri Ratnasari Hartono, Direktur Utama Ludijanto Setijo, Komisaris Utama Benny Soetrisno, Komisaris Independen Supandi Widi Siswanto (Sumber: Istimewa)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali memperpanjang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Pan Brothers Tbk (PBRX). Sidang yang digelar pada Jumat, 6 Desember 2024 ini memutuskan perpanjangan PKPU selama 17 hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Perkara Pan Brothers dengan nomor 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga,Jkt.Pst dijadwalkan kembali disidangkan pada Senin, 23 Desember mendatang. Direktur Pan Brothers, Fitri Ratnasari Hartono, mengatakan Perseroan tetap beroperasi secara normal selama masa perpanjangan PKPU ini. “Kegiatan usaha dan operasional Perseroan masih berjalan normal hingga saat ini,” kata Fitri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, Fitri mengatakan akan mengikuti proses mekanisme PKPU sebagaimana ditentukan dalam peraturan dan hukum yang berlaku. Sebelumya, Pan Brothers juga telah mengalami penundaan PKPU terhitung sejak persidangan pada Jumat, 22 November 2024.

Seperti diketahui, Pan Brothers telah menyampaikan proposal perdamaian kepada para kreditur pada Rabu, 6 November 2024. Pan Brothers saat ini dalam proses perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan jadwal sidang lanjutan 22 November 2024 mendatang.

Pan Brothers tercatat memiliki utang sebesar US$ 393,3 juta di bawah perkara 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan US$ 131,9 juta di bawah perkara 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sementara itu utang terhadap kreditur finansial meliputi bank dan pemegang obligasi nilainya sekitar US$340 juta. Salah satu skema restrukturisasi yang akan dijalankan melalui obligasi wajib konversi (OWK) kepada pemilik obligasi serta pemberi pinjaman non-active bilateral.

Pada proposal tersebut, aspek utama dari proses restrukturisasi adalah memprioritaskan arus kas untuk modal kerja. Selain itu, Pan Brothers akan menerapkan periode pemulihan untuk menstabikan penjualan dan operasi serta menyelaraskan tingkat leverage dengan kapasitas sustainable debt yang diperkirakan berkisar antara US$ 85,4 juta dengan tenor 10 tahun hingga US$ 236,7 juta dengan tenor 20 tahun.

Direktur Pan Brothers, Fitri Ratnasari Hartono mengatakan proposal tersebut dibuat dengan perkiraan kemampuan Perseroan. Ia berharap, proposal tersebut bisa disetujui dan bisa menyelesaikan proses PKPU yang sidangnya dijadwalkan pada Jumat, 22 November 2024 mendatang. “Dengan penyelesaian PKPU kita berharap operasional lebih lancar, buyer-buyer juga lebih yakin,” kata Fitri ditemui Tempo usai penyampaian proposal.

Menurutnya, Pan Brothers telah melakukan komunikasi dan negosiasi dengan sejumlah kreditur sejak sebulan lalu. Harapannya, penyelesaian PKPU bisa berjalan lancar dan operasional perusahaan bisa kembali mengalami pertumbuhan.

Hammam Izzuddin

Lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Menjadi jurnalis media lokal di Yogyakarta pada 2022 sebelum bergabung dengan Tempo pada 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus