Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali memperpanjang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Pan Brothers Tbk (PBRX). Sidang yang digelar pada Jumat, 6 Desember 2024 ini memutuskan perpanjangan PKPU selama 17 hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Perkara Pan Brothers dengan nomor 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga,Jkt.Pst dijadwalkan kembali disidangkan pada Senin, 23 Desember mendatang. Direktur Pan Brothers, Fitri Ratnasari Hartono, mengatakan Perseroan tetap beroperasi secara normal selama masa perpanjangan PKPU ini. “Kegiatan usaha dan operasional Perseroan masih berjalan normal hingga saat ini,” kata Fitri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain itu, Fitri mengatakan akan mengikuti proses mekanisme PKPU sebagaimana ditentukan dalam peraturan dan hukum yang berlaku. Sebelumya, Pan Brothers juga telah mengalami penundaan PKPU terhitung sejak persidangan pada Jumat, 22 November 2024.
Seperti diketahui, Pan Brothers telah menyampaikan proposal perdamaian kepada para kreditur pada Rabu, 6 November 2024. Pan Brothers saat ini dalam proses perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan jadwal sidang lanjutan 22 November 2024 mendatang.
Pan Brothers tercatat memiliki utang sebesar US$ 393,3 juta di bawah perkara 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan US$ 131,9 juta di bawah perkara 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sementara itu utang terhadap kreditur finansial meliputi bank dan pemegang obligasi nilainya sekitar US$340 juta. Salah satu skema restrukturisasi yang akan dijalankan melalui obligasi wajib konversi (OWK) kepada pemilik obligasi serta pemberi pinjaman non-active bilateral.
Pada proposal tersebut, aspek utama dari proses restrukturisasi adalah memprioritaskan arus kas untuk modal kerja. Selain itu, Pan Brothers akan menerapkan periode pemulihan untuk menstabikan penjualan dan operasi serta menyelaraskan tingkat leverage dengan kapasitas sustainable debt yang diperkirakan berkisar antara US$ 85,4 juta dengan tenor 10 tahun hingga US$ 236,7 juta dengan tenor 20 tahun.
Direktur Pan Brothers, Fitri Ratnasari Hartono mengatakan proposal tersebut dibuat dengan perkiraan kemampuan Perseroan. Ia berharap, proposal tersebut bisa disetujui dan bisa menyelesaikan proses PKPU yang sidangnya dijadwalkan pada Jumat, 22 November 2024 mendatang. “Dengan penyelesaian PKPU kita berharap operasional lebih lancar, buyer-buyer juga lebih yakin,” kata Fitri ditemui Tempo usai penyampaian proposal.
Menurutnya, Pan Brothers telah melakukan komunikasi dan negosiasi dengan sejumlah kreditur sejak sebulan lalu. Harapannya, penyelesaian PKPU bisa berjalan lancar dan operasional perusahaan bisa kembali mengalami pertumbuhan.
Pilihan editor: Menteri Maman Tegaskan Ojol Berhak Dapat Alokasi Subsidi BBM