Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Dapat Tunjangan Kemahalan hingga Perumahan

Pemerintah akan memberikan berbagai fasilitas dan tunjangan bagi PNS dan petugas keamanan negara yang dipindahkan ke ibu kota baru.

15 Januari 2022 | 06.41 WIB

Foto aerial kawasan Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu, 28 Agustus 2019. Sepaku dan Samboja, Kutai Kartanegara akan menjadi lokasi ibu kota negara baru Indonesia. ANTARA
Perbesar
Foto aerial kawasan Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu, 28 Agustus 2019. Sepaku dan Samboja, Kutai Kartanegara akan menjadi lokasi ibu kota negara baru Indonesia. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memberikan berbagai fasilitas dan tunjangan bagi pegawai negeri sipil dan petugas keamanan negara yang dipindahkan ke ibu kota baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pemberian tunjangan akan disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang di dalamnya mengatur tunjangan kemahalan.

“Sebagai daerah khusus setingkat provinsi, IKN perlu memiliki indeks kemahalan daerah yang khusus atau tidak sama dengan indeks kemahalan Provinsi Kalimantan Timur,” berikut bunyi paparan rencana pemindahan PNS yang disusun Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi seperti dikutip pada Jumat, 14 Januari 2022.

Sesuai isi paparan tersebut, pemerintah akan memindahkan 7.687 PNS, TNI, Polri, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Pasmapres mulai 2022 hingga 2024. Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara Sidik Pramono membenarkan rencana pemindahan PNS seperti tertuang dalam dokumen yang diterima Tempo.

“Betul,” katanya dalam pesan pendek.

Adapun selain tunjangan, PNS akan mendapat fasilitas berupa uang harian yang diberikan selama proses pemindahan, biaya barang pindahan untuk ongkos angkut dan pengepakan, biaya transportasi berupa tiket sekali jalan dan sewa mobil untuk satu bulan pertama, serta biaya tunggu. Biaya tunggu merupakan biaya penginapan saat transit di Balikpapan.

Pemerintah akan menanggung pula keluarga PNS yang meliputi satu orang istri atau suami, dua anak, dan satu orang pembantu rumah tangga. Selanjutnya, PNS akan mendapatkan fasilitas rumah dinas.

Dalam dokumen pemindahan PNS, ada dua jenis rumah dinas yang bakal disiapkan pemerintah. Keduanya meliputi rumah tapak dan rumah susun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Rumah tapak seluas 580 meter persegi akan diberikan kepada menteri atau kepala negara, rumah seluas 490 meter persegi akan diberikan kepada pejabat negara, dan rumah seluas 390 meter persegi akan dihuni oleh pejabat eselon I atau pejabat setingkat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selanjutnya, rumah susun seluas 290 meter persegi akan dihuni oleh pejabat eselon II. Sementara itu rumah susun seluas 190 meter persegi akan diberikan untuk administrator atau koordinator dan rumah seluas 98 meter persegi akan dihuni PNS dengan jabatan fungsional.

Berkaitan dengan pemindahan tahap pertama, sekretaris jenderal di masing-masing kementerian atau lembaga telah diminta menindaklanjuti rencana tersebut. Paling lambat 11 Januari, masing-masing kementerian telah diperintahkan mengirim hasil exercise kepada Kelompok Kerja ASN Bappenas.

Setelah pemindahan klaster pertama selesai, pemerintah akan meneruskan rencana tersebut ke klaster-klaster selanjutnya sampai 2045. Untuk klaster kedua, pemerintah akan memindahkan PNS di kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN, yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian BUMN. Pemerintah juga akan memindahkan PNS di Kementerian Agama; Kementerian Kesehatan; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian Sosial; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Setelah itu untuk klaster ketiga, pemerintah akan memindahkan PNS di kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi dan investasi. Kementerian itu meliputi Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Investasi.

Pada klaster keempat, pemerintah akan memindahkan lembaga non-kementerian, seperti BPS, BKN, BKKBN, BNN, BNPB, BNPT, Basarnas, BIG, Bakamla, Lemhanas, Wantannas, LKPP, BRIN, dan BPOM. Pada klaster kelima atau tahap terakhir, pemerintah memindahkan lembaga non-strukturan, seperti KPU, Bawaslu, DKPP, PPATK, ORI, KASN, BPIP , BNPP, KIP, KKIP, dan DPOD.

Sedangkan lembaga yang tidak akan dipindahkan ke ibu kota baru melipuri ANRI, BSN, BMKH, Bapeten, Perpusnas, KPPU, Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, SKK Migas. Selanjutnya, BKPRN, BP Batam, BP2MI, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Komite Profesi Akuntan Publik, Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional, Badan Pengawas Rumah Sakit, Lembaga Sensor Film, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Konsil Keperawatan Indonesia, dan Dewan Sumber Daya Air Nasional.  

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

BACA: KCIC Ungkap Kendala Tanah Lempung Kereta Cepat, Titik Tersulit dan Mudah Lapuk

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus