Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Polemik Bayar Uang Kuliah Pakai Pinjol, Tim Anies-Muhaimin: Menyalahi Aturan

Timnas Anies-Muhaimin atau AMIN buka suara soal pembayaran uang kuliah menggunakan pinjol yang menjadi polemik belakangan ini.

2 Februari 2024 | 16.27 WIB

Calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) bersama Kapten Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Muhammad Syaugi Alaydrus (tengah) memberikan keterangan pers saat deklarasi susunan tim kampanye di Jalan Diponegoro Nomor 10, Jakarta, Selasa 14 November 2023. Koalisi Perubahan mengumumkan susunan tim kampanye yang akan membantu pemenangan pasangan calon presiden Anies Baswedan dan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Perbesar
Calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) bersama Kapten Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Muhammad Syaugi Alaydrus (tengah) memberikan keterangan pers saat deklarasi susunan tim kampanye di Jalan Diponegoro Nomor 10, Jakarta, Selasa 14 November 2023. Koalisi Perubahan mengumumkan susunan tim kampanye yang akan membantu pemenangan pasangan calon presiden Anies Baswedan dan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan - Muhamin Iskandar alias Timnas AMIN atau Anies-Muhaimin buka suara soal pembayaran uang kuliah menggunakan pinjaman online alias pinjol yang menjadi polemik belakangan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Itu tentu menyalahi aturan. Aturannya kan enggak pakai bunga," kata anggota Dewan Pakar Timnas AMIN, Totok Amin Soefijanto, saat dihubungi Tempo, dikutip pada Jumat, 2 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun yang dia maksud adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi alias UU Dikti. Pasal 76 Ayat 1 beleid tersebut menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau perguruan tinggi wajib memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi, untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Ayat berikutnya menyatakan, pemenuhan hak mahasiswa tersebut dilakukan salah satunya dengan memberikan pinjaman dana tanpa bunga. Pinjaman ini wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

"Tapi sebenarnya gini, ini problem dari pengelola kampus atau pengelola perguruan tinggi yang egois ya," ujar Totok. 

Menurut Totok, pengelola kampus ingin menyelesaikan masalah keuangan, tapi abai dengan masalah ekonomi mahasiswa. Sehingga, kampus meminta mahasiswa membereskan tanggungan keuangannya, tanpa peduli uangnya dari mana. 

"Nah, itu enggak boleh," ungkap Totok.

Selanjutnya: Apalagi, Totok mengklaim, pinjol memiliki bunga yang tinggi.... 

Apalagi, Totok mengklaim, pinjol memiliki bunga yang tinggi dibandingkan pinjaman dari bank misalnya. Jadi, kata dia, ini menunjukkan pengelola kampus tidak sensitif dan tidak punya empati ke mahasiswa.

Selain itu, Totok menyebutkan, pinjaman tanpa bunga tak pernah dilakukan pemerintah. Padahal, menurut risetnya, pinjaman tanpa dana itu justru mendukung mahasiswa lebih produktif.

"Kalau beasiswa kan dikasih udah selesai kan habis. Tapi kalau pinjaman kan ini dipinjam, terus nanti setelah dia selesai uangnya balik, itu dipakai untuk adiknya lagi," tutur Totok.

Jadi, kata dia, uangnya akan tetap dipakai, Meski memang akhirnya pemerintah menanggung bunga pinjaman, menurut Totok, nilainya tidak akan sebesar dengan memberikan beasiswa.

Sebelumnya, Institut Teknologi Bandung (ITB) menggandeng platform penyedia pinjaman online Danacita dalam menawarkan cicilan uang kuliah mahasiswa. Lewat foto yang beredar di media sosial, disebutkan peminjaman dana diajukan tanpa DP atau uang muka maupun jaminan apapun.
 
Mahasiswa bisa memilih opsi pembayaran dalam jangka waktu 6 bulan atau 12 bulan. Tapi, pinjaman ini memiliki bunga. Misalnya jika peminjam mengajukan dana senilai Rp 12,5 juta dengan tenor selama 12 bulan, maka peminjam harus membayar Rp 1.291.667 per bulan. 

Hal ini lantas menuai protes. Salah satunya karena tak sesuai dengan amanat Pasal 76 dalam UU Dikti. 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus