Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil atau PNS menerima gaji pokok setiap bulan dan beragam tunjangan. Namun, pendapatan tersebut harus mengalami pemotongan gaji secara otomatis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdapat tiga jenis pembayaran yang masuk dalam potongan gaji PNS setiap bulan, yaitu Iuran Wajib Pegawai (IWP), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Berikut adalah penjelasan setiap potongan gaji PNS tersebut:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Iuran Wajib Pegawai (IWP)
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan IWP di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dalam kemhan.go.id, IWP adalah iuran berasal dari potongan atas penghasilan prajurit TNI dan PNS di lingkungan Kemhan dan TNI setiap bulannya dari gaji bruto. Tidak hanya dalam lingkungan Kemhan dan TNI, IWP juga dikenakan setiap PNS yang berkarier dalam berbagai bidang.
Menurut Pasal 2 Permenhan tersebut, IWP dipotong sebesar 10 persen dari gaji setiap bulannya dengan rincian sebagai berikut, yaitu:
- 4,75 persen untuk Iuran Dana Pensiun (IDP);
- 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua dan Perumahan (THT-P); dan
- 2 persen untuk Dana Pemeliharaan Kesehatan (DPK).
IWP mulai ditarik sejak PNS menerima penghasilan pertama sampai penghasilan terakhir. Jika pegawai yang meninggal dunia masih dalam keadaan aktif, akan dikenakan iuran wajib pegawai hanya untuk DPK sebesar 2 persen dari gaji terusan. Pemotongan IWP ini dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pembayar gaji.
BPJS Kesehatan
Mengacu Pasal 16B ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dalam bpk.go.id, PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS wajib membayar sebesar 5 persen dari gaji per bulan.
Potongan gaji PNS untuk BPJS sebesar 5 persen dibayar dengan ketentuan sebagai berikut:
- 3 persen dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan dan
- 2 persen dibayar oleh peserta atau PNS.
Kewajiban pemberi kerja membayar iuran BPJS dilaksanakan oleh pemerintah untuk BPJS Kesehatan bagi PNS Pusat, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS Pusat. Sementara itu, Pemerintah Daerah akan memberikan iuran BPJS Kesehatan bagi PNS Daerah dan pegawai pemerintah non-PNS Daerah.
Tapera
Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Pada PP baru ini, PNS, CPNS, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, karyawan swasta, dan pekerja mandiri (freelance) juga mengalami pemotongan gaji sebesar 3 persen setiap bulannya. Dari besaran potongan tersebut, pemberi kerja menanggung 0,5 persen biaya simpanan, sedangkan 2,5 persen lainnya ditanggung oleh pekerja dari total gajinya setiap bulan. Iuran Tapera maksimal dibayar tanggal 10 setiap bulan.
Menurut Pasal 15 ayat 4b dalam PP tersebut, besaran iuran Tapera dari potongan gaji PNS atau ASN akan diatur oleh menteri keuangan berkoordinasi dengan Menpan RB. Sebab, PNS atau ASN merupakan pekerja yang menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).