Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

PPKM Luar Jawa Bali Juga Diperpanjang, Ini Perubahannya

Pemerintah resmi memperpanjang PPKM di luar Jawa Bali hingga 2 Agustus 2021.

25 Juli 2021 | 21.16 WIB

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan akhir pemerintah atas RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani disaksikan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, dan Rachmad Gobel dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan I tahun sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.  Dalam RUU Cipta Kerja terdapat 11 klaster yang masuk dalam undang-undang ini antara lain Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan akhir pemerintah atas RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani disaksikan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, dan Rachmad Gobel dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan I tahun sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. Dalam RUU Cipta Kerja terdapat 11 klaster yang masuk dalam undang-undang ini antara lain Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM di luar Jawa Bali hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah kemudian menentukan beberapa daerah yang masuk dalam level 2, 3, dan 4.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kita ketahui di beberapa provinsi di luar Jawa, sudah dilakukan asesment," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartartp dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 25 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk level 4, ada 45 kabupaten kota di 21 provinsi luar Jawa Bali. "Kami sudah rapat koordinasi dengan gubernur, bupati, dan walikota terkait perpanjangan PPKM ini," kata dia.

Untuk level 3, ada 276 kab kota di 21 provinsi luar Jawa Bali. Untuk level 2, ada di 65 kabupaten kota di 17 provinsi luar Jawa Bali.

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Lalu, kebijakan berganti menjadi PPKM Level 4 pada 21 sampai 25 Juli 2021.

Meski demikian, Airlangga belum menjelaskan rincian daftar daerah tersebut. Daftarnya akan muncul dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan terbit malam ini.

Tapi, ketentuan ini sedikit berubah dari aturan lama yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021. Ini adalah payung hukum untuk PPKM luar Jawa Bali pada 21 sampai 25 Juli 2021.

Dalam aturan yang lama, hanya ada daftar kabupaten kota yang masuk level 3 dan level 4. Sementara, tidak ada sama sekali ketentuan soal level 2.

Lalu dalam aturan yang lama tersebut, ada 15 kabupaten kota di 8 provinsi yang masuk level 4. Lalu, ada 28 kabupaten kota di 18 provinsi yang masuk level 3.

FAJAR PEBRIANTO

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus