Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

PR Pemerintah Sebelum Bentuk Bursa Aset Kripto: Perizinan hingga Lembaga Kustodian

Bhima Yudhistira Adhinegara menyebut pembentukan bursa aset kripto perlu didorong untuk mempermudah pengawasan transaksi.

6 Januari 2023 | 08.52 WIB

Ilustrasi aset kripto. REUTERS
Perbesar
Ilustrasi aset kripto. REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menyebut pembentukan bursa aset kripto perlu didorong untuk mempermudah pengawasan transaksi. Terbentuknya Bursa Aset Kripto juga bisa mengurangi beban Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti. Sehingga, Bappebti bisa fokus mengembangkan bursa komoditi berjangka selain aset kripto 

“Ini juga menjadi persiapan yang sangat baik ketika UU PPSK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) berlaku dan pengaturan seluruh aset kripto akan masuk OJK. Sehingga, nanti OJK  tidak perlu membuat bursa baru, tetapi hanya melanjutkan dan memperbaikinya ke depan,” ujar Bhima kepada Tempo, Kamis, 5 Januari 2023. 

Lebih jauh, Bhima mengatakan keberadaan Bursa Aset Kripto berpotensi  meningkatkan transaksi dan berkontribusi ke pendapatan negara. Sebab, semakin baik mekanisme pasar aset kripto, maka volume transaksi dalam jangka panjang bisa menyumbang penerimaan pajak lebih besar. 

“Kalau kita tidak buru-buru buat bursa kripto, khawatir justru para investor bermain kripto di luar negeri dan nantinya malah menguras devisa,” ujar Bhima. 

Akan tetapi, Bhima mengatakan pemerintah juga harus menyiapkan aspek pendukungnya. Mulai dari mempersiapkan lembaga kustodian, lembaga kliring yang kredibel, hingga anggota yang bakal terlibat.

Menurut Bhima, perizinan juga mesti diperketat. “Pemerintah mesti menyaring siapa saja yang bisa terlibat dalam bursa aset kripto. Untuk pedagang, misalnya, hanya pedagang yang memiliki track record baik yang bisa brgabung,” kata dia. 

Adapun Bappebti memang menargetkan bursa aset kripto dapat terealisasikan tahun 2023 ini. Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan  bursa ini nantinya akan mengawasi, mengelola, dan mengatur para anggotanya. Seperti Bursa Efek Indonesia, Didid mengatakan bursa aset kritpto nantinya juga dapat melakukan suspend ketika ada aset kripto yang transaksinya naik atau turun drastis. 

“Intinya adalah melakukan pengelolaan, pengendalian, pencatatan. Kemudian akan segera action ketika ada permasalahan,” kata Didid kepada wartawan di Gedung Bappebti, Kamis, 5 Januari 2023. 

Sementara ihwal progress hingga dapat terealisasi, Didid mengatakan setidaknya ada tiga stage yang mesti dilewati. Setiap stage memiliki indicator masing-masing. Hanya saja, stage pertama pun hingga saat ini belum lengkap.  

“Tapi harapan saya tahun ini bisa (terealisasikan),” ucap Didid. 

Kemudian jika bursa aset kripto ini terbentuk, nantinya akan berada di bawah naungan OJK. Hal ini sebagaimana  yang diatur dalam UU PPSK. Namun selama masa transisi ke OJK,  untuk sementara, kendali atas bursa aset kripto akan berada di bawah Kementerian Perdagangan. 

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus