Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Profil Kresna Life, Perusahaan Asuransi yang Menangkan Gugatan Lawan OJK

PTTUN menolak banding yang diajukan oleh OJK terkait penolakan pencabutan izin usaha Kresna Life. Seperti apa profil perusahaan asuransi tersebut?

22 Juni 2024 | 08.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak banding yang diajukan oleh OJK terkait penolakan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Adapun PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan bos Kresna Life, Michael Steven, dalam pembatalan keputusan OJK soal pencabutan izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Atas putusan tersebut, PTTUN juga memerintahkan pembanding I yakni Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 250 ribu. Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa OJK menghormati keputusan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Friderica berujar, pencabutan izin Kresna Life sudah sesuai prosedur dan bertujuan melindungi konsumen. “Putusan OJK untuk mencabut izin usaha Kresna Life sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dan bertujuan untuk melindungi konsumen,” kata Friderica saat dihubungi pada Jumat, 21 Juni 2024. Lantas, seperti apa profil asuransi jiwa Kresna Life? Berikut informasinya.

Profil Kresna Life

PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life adalah perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi jiwa untuk perorangan maupun kelompok. Kresna Life merupakan anggota Kresna Group yang didirikan pada 1991. 

Sebelumnya, Kresna Life pernah menggunakan nama Asuransi Jiwa Mira Life hingga tahun 2009. Sebagai perusahaan asuransi, Kresna Life memiliki beberapa produk yang ditawarkan mulai dari Kresna Link Investa (KLITA), Protecto Investa Kresna, Protecto Beasiswa Cerdas, Protecto Credit Life, dan Protecto Health Care. 

Melansir The Org, pemilik Kresna Life adalah Michael Steven. Ia juga merupakan pendiri dan CEO PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) yang didirikan pada tahun 1999. Michael pernah dinobatkan sebagai “The Best CEO of Innovation" selama tiga tahun berturut-turut. Kemudian Michael juga pernah menjadi salah satu “Indonesian Top Financial Figures” selama dua tahun berturut-turut.

Namun pada Jumat, 23 Juni 2023 izin Kresna Life dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan izin usaha itu dilakukan karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, Rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” tutur Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. 

Menurut laporan Majalah Tempo berjudul “Sengkarut Sengketa Asuransi Kresna Life” pada Maret 2024 lalu, permasalahan Kresna Life dimulai pada Februari-Mei 2020 ketika perusahaan tersebut berusaha menunda pembayaran polis yang jatuh tempo.

Kemudian terungkap bahwa Kresna Life mengalami masalah likuiditas dalam portofolio investasinya. Akibatnya, mereka memutuskan untuk menunda pembayaran polis jatuh tempo dari 11 Februari 2020 hingga 10 Februari 2021 serta menghentikan pembayaran manfaat sejak 14 Mei 2020 hingga 10 Februari 2021.

OJK kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah pelanggaran, terutama pada produk Kresna Link Investa (K-LITA), yang merupakan asuransi terkait investasi. OJK kemudian memerintahkan Kresna Life untuk menghentikan penjualan polis K-LITA guna mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim dan melindungi kepentingan pemegang polis. Selain itu, OJK mewajibkan Kresna Life membayar klaim yang diajukan oleh pemegang polis sembari menyusun rencana penyehatan keuangan (RPK). 

OJK juga meminta manajemen dan pengendali Kresna Life bertanggung jawab atas kewajibannya kepada pemegang polis dan segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban dengan sumber dana yang realistis, termasuk penambahan modal.

Proses penyusunan RPK ternyata panjang. Hingga awal 2023, OJK masih meminta Kresna Life memperbaiki proposal RPK. Pada 30 Desember 2022, Kresna Life mengusulkan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi. OJK menilai skema ini tidak menambah likuiditas karena tidak ada dana yang masuk sebagai tambahan modal.

OJK terus mendesak pemegang saham pengendali Kresna Life untuk menambah modal, namun tidak diindahkan. Menurut OJK, pada 31 Januari 2020 ada dana masuk Rp 325 miliar dari PT Duta Makmur Sejahtera, tetapi hampir seluruh dana tersebut dipindahkan ke perusahaan terafiliasi grup Kresna pada hari yang sama. Dana tersebut tidak dilaporkan kepada OJK sebagai setoran modal sehingga tidak diakui sebagai tambahan modal.

Hingga 15 Juni 2023, masalah modal itu masih belum terselesaikan. Kresna Life juga belum menyerahkan perjanjian konversi pinjaman subordinasi yang telah disetujui oleh pemegang polis dan diaktanotariskan.  OJK kemudian mengeluarkan perintah tertulis kepada PT Duta Makmur Sejahtera sebagai PSP, dan kepada beberapa pihak termasuk Michael Steven, Kurniadi Sastrawinata, Antonius Sukiman, dan Hendri Wongso untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.

Walhasil, OJK mencabut izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023. Kresna Life kemudian menggugat keputusan OJK ke PTUN dan gugatan tersebut dikabulkan pada 23 Februari 2024 dan berhasil memenangkannya. Putusan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT itu termaktub dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. 

Dalam putusan itu, PTUN turut menyatakan surat perintah tertulis OJK Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 batal atau tidak sah. Selain itu, PTUN menilai ada cacat prosedur formal dalam penerbitan keputusan OJK tentang pencabutan izin usaha Kresna Life, dan OJK dianggap tidak dapat membuktikan pengumuman pencabutan izin tersebut kepada masyarakat melalui situs web atau media cetak nasional. 

 

RIZKI DEWI AYU | ADIL AL HASAN 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus