Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

PSN Jokowi Sumbang Konflik Agraria, KPA Catat 115 Kasus sepanjang 2020-2023

Sepanjang 2020-2023, ada 115 konflik agraria yang disebabkan PSN. Konflik di sektor ini juga berdampak pada kurang lebih 516 ribu hektare lahan.

15 Januari 2024 | 15.00 WIB

Konflik agraria di Wadas terjadi pada Februari 2022. Saat itu kepolisian menangkap  40 warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo ketika ratusan aparat kepolisian hendak melakukan pengukuran lokasi rencana pembangunan material untuk Bendungan Bener. Konflik bermula pada 2013 ketika warga Wadas telah mendengar akan ada pembangunan bendungan di daerah Purworejo. Pada 2015, perusahaan swasta melakukan pengeboran di dua lokasi dengan kedalaman 75 sampai 50 meter di Desa Wadas. Penangkapan terhadap warga Wadas yang menolak pembangunan Bendungan terjadi pada September 2019. Menurut rilis LBH Yogyakarta setidaknya polisi menangkap 11 warga Wadas. Foto: YLBHI
Perbesar
Konflik agraria di Wadas terjadi pada Februari 2022. Saat itu kepolisian menangkap 40 warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo ketika ratusan aparat kepolisian hendak melakukan pengukuran lokasi rencana pembangunan material untuk Bendungan Bener. Konflik bermula pada 2013 ketika warga Wadas telah mendengar akan ada pembangunan bendungan di daerah Purworejo. Pada 2015, perusahaan swasta melakukan pengeboran di dua lokasi dengan kedalaman 75 sampai 50 meter di Desa Wadas. Penangkapan terhadap warga Wadas yang menolak pembangunan Bendungan terjadi pada September 2019. Menurut rilis LBH Yogyakarta setidaknya polisi menangkap 11 warga Wadas. Foto: YLBHI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyebut Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah era Jokowi mendorong laju konflik agraria di Indonesia. Sepanjang 2020-2023, kata Dewi, ada 115 konflik yang disebabkan PSN. Konflik di sektor ini juga berdampak pada kurang lebih 516 ribu hektare lahan.

"Sejak 2021, KPA sudah menyatakan PSN ini adalah skema pembangunan yang menjadi alat perampasan secara nasional. Land grabbing secara nasional," kata Dewi dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Agraria KPA 2023 yang disiarkan di kanal YouTube KPA, Senin, 15 Januari 2024.

Oleh karena itu, Dewi pengatakan, pemerintah mesti mengevaluasi PSN secara menyeluruh. Terlebih, kekerasan juga mengiringi konflik ini. "Melihat kasus Rempang, begitu mudah PSN diubah-ubah sedemikian rupa sesuai kebutuhan," kata Dewi.

Ia juga mengatakan, pemerintah mesti meninjau kembali kriteria-kriteria proyek untuk menjadi PSN. Sebab, menurut Dewi, penetapan PSN selama ini terlalu subjektif. "Kemenko Perekonomian dengan menudahnya menyatakan PSN, seperti kasus Rempang."

Menurut Dewi, munculnya konflik agraria di sektor PSN tidak terlepas dari regulasi yang ada. Konflik ini juga diperkuat setelah adanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Terlebih, beleid itu memiliki sejumlah turunan. Misalnya, PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan PSN. Kemudian, PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah, PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, dan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan.

"Tidak ada di UU Pokok Agraria tentang hak pengelolaan atas tanah. Di UU Cipta Kerja, Hak Pengelolaan malah seolah jadi hak pengelolaan tanah yang baru," kata Dewi. Walhasil, sering terjadi klaim sepihak dari pemerintah atas suatu tanah. 

Konflik-konflik agraria di sektor PSN, menurut Dewi, juga terjadi karena pemerintah ambisius menggarap proyek ini. Akibatnya, rakyat kecil seperti petani, rentn menjadi korban dan dikriminalisasai. Bahkan, mereka bisa terjerat huku,.

"Karena mereka bisa dilabeli ilegal, anti pembangunan. Dianggap begitu," kata Dewi.

Pilihan Editor: 36,67 Persen Duit PSN Mengalir ke ASN dan Politikus, PPATK: Kasus BTS 4G

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus