Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberi santunan kepada para pegawai yang meninggal dalam insiden kecelakaan KA Turangga dan Commuter Line Bandung Raya di Cicalengka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
EVP of Corporate Secretary Raden Agus Dwinanto Budiaji mengatakan masinis atas nama Julian Dwi Setiy mendapat santunan Rp 87.546.452 sedangkan asisten masinis atas nama Ponisam mendapat Rp 96.365.655.
Selain itu, KAI Services memberikan santuan masing-masing Rp 13 juta kepada train attendant atas nama Ardiansyah dan security atas nama Enjang Yudi.
"Kami sangat berduka atas meninggalnya sejumlah petugas kereta api akibat kecelakaan tersebut. Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan," kata Agus Dwinanto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 6 Januari 2024.
Selain KAI, Jasa Raharja santunan Rp 50 juta kepada seluruh korban meninggal dan menyerahkannya kepada ahli waris. Hal itu sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.
"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," kata Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.
Dewi menuturkan, santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Sebab itu, begitu mendapat informasi kecelakaan KA Turangga dan Commuter Line Bandung Raya, Dewi mengklaim pihaknya merespons cepat. "Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” kata Dewi.
Atas musibah tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam. “Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” ungkap Dewi.
Pilihan Editor: Penyebab Tabrakan Kereta di Cicalengka Masih Diinvestigasi, PT KAI: Pengaturan Operasional Ada di PPKA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini