Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah mengkaji rencana penyesuaian atau penyelarasan tarif jalan tol dengan skema perpanjangan konsesi pada 39 ruas tol.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan penyelarasan tarif tol dilakukan dengan kompensasi perpanjangan waktu konsesi dan pemberian insentif perpajakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ada 39 ruas tol yang tarif per kilometer di atas Rp 1.000. Kami evaluasi dan memang bisa diturunkan dengan kompensasi perpanjangan masa konsesinya," ujarnya melalui siaran pers, Jumat, 30 Maret 2018.
Menurut Basuki, tingginya tarif tol dalam 3 tahun terakhir lantaran adanya beberapa pekerjaan konstruksi yang digarap secara layang atau elevated.
Rencananya, tarif tol yang disesuaikan, terutama pada jalan tol yang memiliki tarif di atas Rp 1.000 per kilometer, yakni jalan bebas hambatan yang dibangun selepas tahun 2010.
Berikut adalah daftar 39 ruas jalan tol yang tarifnya akan disesuaikan:
A. Trans-Jawa Antarkota I
1. Cikampek-Palimanan 116,75 km
2. Pejagan-Pemalang 58,50 km
3. Pemalang-Batang 39,20 km
4. Batang-Semarang 75 km
5. Semarang-Solo 72,60 km
6. Solo-Ngawi 90,10 km
7. Ngawi-Kertosono 87,02 km
8. Kertosono-Mojokerto 40,50 km
9. Surabaya-Mojokerto 36,27 km
10. Gempol-Pasuruan 34,15 km
11. Pasuruan-Probolinggo 31,30 km
B. Jabodetabek (Perkotaan)
12. Cengkareng-Kunciran 14,19 km
13. Kunciran-Serpong 11,19 km
14. Cinere-Serpong 14,64 km
15. Cinere-Jagorawi 14,64 km
16. Cimanggis-Cibitung 25,39 km
17. Cibitung-Cilincing 34,02 km
18. 6 Ruas Tol Dalam Kota 69.78 km
19. Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) 21,04 km
20. Depok-Antasari 21,55 km
21. Bogor Ring Road 11 km
22. Serpong-Balaraja 30 km
23. Jakarta-Cikampek Elevated II 36,40 km
24. Akses Tanjung Priok 11,4 km
C. Nontrans-Jawa (Antarkota)
25. Ciawi-Sukabumi 54 km
26. Soreang-Pasir Koja 8,15 km
27. Gempol-Pandaan 13,61 km
28. Krian-Legundi-Bunder-Manyar 38,29 km
29. Cisumdawu 58,50 km
30. Pandaan-Malang 37,62 km
D. Sumatra & Lainnya (Antarkota)
31. Bakauheni-Terbanggi Besar 155,44 km
32. Terbanggi Besar-Kayu Agung 185 km
33. Kayu Agung-Palembang-Betung 111,69 km
34. Palembang-Indralaya 22 km
35. Pekanbaru-Dumai 135 km
36. Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi 61,70 km
37. Medan-Binjai 16,72 km
38. Balikpapan-Samarinda 99,35 km
39. Manado-Bitung 39,9 km
Di Indonesia, terdapat empat pentarifan jalan tol yang berlaku. Jalan tol yang dibangun tahun 1970-an hingga 2000, tarifnya Rp 400 per kilometer; yang dibangun pada periode tahun 2000-2010 tarifnya sekitar Rp 700 per kilometer; periode tahun 2010-2015 kisaran tarifnya Rp 900 per kilometer; sedangkan yang dibangun pada periode 2015-2018 tarifnya sekitar Rp 1.500 per kilometer.