Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ramai Isu Gagal Bayar Investree, Begini Kata OJK

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menanggapi isu gagal bayar perusahaan teknologi finansial atau fintech Investree yang menyajikan layanan Peer-to-Peer atau P2P Lending.

25 Mei 2023 | 19.05 WIB

Investree, Principal Asset Management dan tanamduit menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas Reksa Dana pada Selasa, 18 Februari 2020, di William's Casual Dining SCBD, Jakarta.
Perbesar
Investree, Principal Asset Management dan tanamduit menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Fasilitas Reksa Dana pada Selasa, 18 Februari 2020, di William's Casual Dining SCBD, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menanggapi isu gagal bayar perusahaan teknologi finansial atau fintech Investree yang menyajikan layanan Peer-to-Peer atau P2P Lending.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta pada Kamis, 25 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami dalam hal itu (isu gagal bayar), biasa memantaunya ya, dan terlihat hal-hal mengenai bagaimana untuk masing-masing PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) melakukan kewajibannya dan tugasnya sesuai dengan pengaturan yang ada," kata Mahendra, sapaan dia.

Lebih lanjut, Mahendra menyampaikan tidak akan mengomentari isu gagal bayar tersebut secara khusus. Sebab, pihaknya terus melakukan pengawasan-pengawasan dan kewajiban-kewajiban.

"Saya rasa, Pak Ogi (Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank/IKNB OJK) yang bisa jelaskan (secara khusus)," tutur dia.

Tempo lantas berupaya mengonfirmasi kepada Ogi Prastomiyono. Namun hingga berita ini ditulis, Ogi belum membalas.

Co-Founder sekaligus CEO Investree Adrian Gunadi juga belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini ditulis.

Sementara itu, sejumlah warganet yang menjadi lender (pemberi pinjaman) mengeluhkan pinjaman yang tak kunjung dibayar oleh borrower (peminjam).

"Ini gimana ya investree???
@ojkindonesia 
@jokowi 

Kalau dibank telat diatas 400 hr udah dilelang pasti..
OJK helppp dong… diperjanjian ada asuransi lo yg cover….
Udah parah dan keterlaluan ini….

Tolong OJK, CEO ya jadiin tersangka aja biar kelar pendanaan kasian masyarakat," tulis @yudhawi294***** pada Rabu, 24 Mei 2023.

Dalam unggahannya, dia mencantumkan tangkapan layar aplikasi Investree yang memperlihatkan sejumlah borrower yang terlambat mengembalikan pinjaman hingga 462 hari.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus