Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Rangkap Jabatan Direktur Garuda, KPPU Panggil Menteri Rini Pekan Ini

KPPU masih melanjutkan penyelidikan kasus rangkap jabatan tiga direktur PT Garuda Indonesia Persero Tbk.

15 Juli 2019 | 18.15 WIB

Menteri BUMN Rini Soemarno menyapa masyarakat dan pegawai BUMN saat Festival Link Acara di Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Ahad, 7 April 2019. Festival ini bertujuan mendorong sinergi antar BUMN dalam semangat "one nation, one vision, one family for exellence". ANTARA/Zabur Karuru
Perbesar
Menteri BUMN Rini Soemarno menyapa masyarakat dan pegawai BUMN saat Festival Link Acara di Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Ahad, 7 April 2019. Festival ini bertujuan mendorong sinergi antar BUMN dalam semangat "one nation, one vision, one family for exellence". ANTARA/Zabur Karuru

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU masih melanjutkan penyelidikan kasus rangkap jabatan tiga direktur PT Garuda Indonesia Persero Tbk. Juru bicara sekaligus komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan investigator masih memerlukan keterangan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.
 
“Kami akan panggil Menteri BUMN (Rini Soemarno) kemungkinan tanggal 18 Juli,” ujar Guntur saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin sore, 15 Juli 2019. 
 
Rini akan diperiksa sebagai saksi lantaran terlapor sebelumnya menyatakan rangkap jabatan terjadi atas perintah Menteri BUMN. Menurut Guntur, surat permohonan pemanggilan Rini telah disampaikan ke kementerian setelah KPPU memeriksa seluruh terlapor. 
 
Adapun terlapor dalam kasus rangkap jabatan berjumlah tiga orang. Ketiganya adalah Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara, Direktur Niaga Pikri Ilham, dn Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo. Berdasarkan penelusuran KPPU, para pejabat teras di perusahaan maskapai pelat merah itu mendobel tugas sebagai komisaris di Sriwijaya Group. Peristiwa ini terjadi setelah perusahaan itu meneken kerja sama dengan Garuda Indonesia guna menyelamatkan keuangan perseroan. 
 
KPPU menyebut, terlapor seharusnya tidak menempati posisi komisaris di Sriwijaya karena perusahaan tersebut belum melakukan merger dengan Garuda Indonesia. Maskapai pelat merah juga belum mengakuisisi Sriwijaya lantaran kontraknya saat ini hanya berupa kerja sama operasi atau KSO. 

Praktik dobel jabatan jajaran direksi Garuda Indonesia di Sriwijaya Group disinyalir dapat mendorong terjadinya penguasaan pasar. KPPU mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pasal 26 undang-undang tersebut menyatakan bahwa seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan dilarang merangkap jabatan yang sama bila ia berada dalam pasar sejenis pada waktu yang bersamaan. Di tengan proses penyelidikan, tiga direktur Garuda telah menyatakan mundur dari komisaris Sriwijaya Group. Kemunduran diri ketiganya disampaikan melalui surat resmi beberapa waktu lalu. 

Guntur menegaskan, setelah Rini dipanggil sebagai saksi, komisi akan memutuskan apakah perkara rangkap jabatan laik naik ke persidangan atau tidak. “Akan kami dalami,” ucapnya.
 
Baca berita tentang Garuda lainnya di Tempo.co
 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus