TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU masih melanjutkan penyelidikan kasus rangkap jabatan tiga direktur PT
Garuda Indonesia Persero Tbk. Juru bicara sekaligus komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan investigator masih memerlukan keterangan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.
“Kami akan panggil Menteri BUMN (Rini Soemarno) kemungkinan tanggal 18 Juli,” ujar Guntur saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin sore, 15 Juli 2019.
Rini akan diperiksa sebagai saksi lantaran terlapor sebelumnya menyatakan rangkap jabatan terjadi atas perintah Menteri BUMN. Menurut Guntur, surat permohonan pemanggilan Rini telah disampaikan ke kementerian setelah KPPU memeriksa seluruh terlapor.
Adapun terlapor dalam kasus rangkap jabatan berjumlah tiga orang. Ketiganya adalah Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara, Direktur Niaga Pikri Ilham, dn Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo. Berdasarkan penelusuran KPPU, para pejabat teras di perusahaan maskapai pelat merah itu mendobel tugas sebagai komisaris di Sriwijaya Group. Peristiwa ini terjadi setelah perusahaan itu meneken kerja sama dengan Garuda Indonesia guna menyelamatkan keuangan perseroan.
KPPU menyebut, terlapor seharusnya tidak menempati posisi komisaris di Sriwijaya karena perusahaan tersebut belum melakukan merger dengan Garuda Indonesia. Maskapai pelat merah juga belum mengakuisisi Sriwijaya lantaran kontraknya saat ini hanya berupa kerja sama operasi atau KSO.
Praktik dobel jabatan jajaran direksi Garuda Indonesia di Sriwijaya Group disinyalir dapat mendorong terjadinya penguasaan pasar. KPPU mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal 26 undang-undang tersebut menyatakan bahwa seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan dilarang merangkap jabatan yang sama bila ia berada dalam pasar sejenis pada waktu yang bersamaan. Di tengan proses penyelidikan, tiga direktur Garuda telah menyatakan mundur dari komisaris Sriwijaya Group. Kemunduran diri ketiganya disampaikan melalui surat resmi beberapa waktu lalu.
Guntur menegaskan, setelah Rini dipanggil sebagai saksi, komisi akan memutuskan apakah perkara rangkap jabatan laik naik ke persidangan atau tidak. “Akan kami dalami,” ucapnya.
Baca berita tentang
Garuda lainnya di
Tempo.co.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini