Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Rugikan Negara karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar

Pengadilan Negeri Binjai memutuskan terdakwa Dwi Riko Susanto selaku Direktur PT Susanto Dwi Rezeki atau PT SDR bersalah melakukan pelanggaran perpajakan.

30 Juni 2024 | 22.08 WIB

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Perbesar
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Medan - Pengadilan Negeri Binjai memutuskan terdakwa Dwi Riko Susanto selaku Direktur PT Susanto Dwi Rezeki atau PT SDR bersalah melakukan pelanggaran perpajakan. Dia divonis pidana penjara selama tiga tahun dan wajib membayar denda sebesar Rp 7,8 miliar lebih, paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Jika denda tidak dibayar, jaksa akan melelang aset terdakwa. Kalau hasil lelang tidak cukup untuk membayar denda, maka hukuman penjara diperpanjang selama enam bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Bakhtiar pada Senin, 24 Juni 2024 lalu seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Tempo pada Minggu, 30 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fakta persidangan menyebut, terdakwa terbukti melakukan pelanggaran perpajakan dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Juga memberi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang isinya tidak benar dan lengkap. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut 1, Aridel Mindra dalam keterangan tertulis menyatakan putusan tersebut menjadi langkah penting dalam menegakkan keadilan dan aturan hukum di ranah perpajakan. Pemerintah menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan perpajakan dan mendukung upaya pemberantasan praktik-praktik yang merugikan negara.

"Penegakan hukum yang tegas dan adil dalam perpajakan sangat penting untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan berintegritas. Vonis tersebut diharap memberi pemahaman lebih mendalam tentang pentingnya transparansi dan kepatuhan, serta mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif membangun sistem perpajakan yang baik dan adil," kata Aridel.

Pihaknya menyerahkan terdakwa ke Kejaksaan Tinggi Sumut pada 21 Maret 2024. Terdakwa dituding melakukan tindak pidana perpajakan yang merugikan negara sebesar Rp3,9 miliar lebih. Modus perbuatannya dengan menerbitkan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak, serta bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Juga menyampaikan SPT yang isinya tidak benar.

Perusahaan terdakwa bergerak di bidang perdagangan pupuk dan produk agrokimia. Dalam menjalankan usahanya, dia mengurangi Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar dengan cara mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya mulai 2013 sampai 2015. 

"Wajib Pajak diminta mematuhi ketentuan dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya," ucap Aridel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus