Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Saham Sritex Terancam Dihapus dari Bursa Usai MA Tolak Permohonan Kasasi

Saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terancam dihapus dari bursa. Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, terus meninjau potensi delisting saham tersebut.

21 Desember 2024 | 17.33 WIB

Pada 1994, Sritex pernah menjadi produsen seragam militer NATO dan Tentara Jerman. PT Sritex sendiri memiliki lebih dari 300 ribu desain kain, termasuk enam desain pakaian militer yang telah dipatenkan di Dirjen HAKI. Kapasitas produksi Sritex tidak hanya terbatas pada seragam militer, tetapi juga mencakup perlengkapan militer untuk berbagai negara di seluruh dunia. Sebagian besar ekspor Sritex dilakukan ke Amerika Serikat dengan nilai total mencapai US$ 300 juta per tahun, diikuti oleh kawasan Eropa dengan nilai mencapai US$ 200 juta per tahun. TEMPO/Andry Prasetyo
Perbesar
Pada 1994, Sritex pernah menjadi produsen seragam militer NATO dan Tentara Jerman. PT Sritex sendiri memiliki lebih dari 300 ribu desain kain, termasuk enam desain pakaian militer yang telah dipatenkan di Dirjen HAKI. Kapasitas produksi Sritex tidak hanya terbatas pada seragam militer, tetapi juga mencakup perlengkapan militer untuk berbagai negara di seluruh dunia. Sebagian besar ekspor Sritex dilakukan ke Amerika Serikat dengan nilai total mencapai US$ 300 juta per tahun, diikuti oleh kawasan Eropa dengan nilai mencapai US$ 200 juta per tahun. TEMPO/Andry Prasetyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex atas putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang. Kondisi ini membuat saham Sritex terancam dihapus atau delisting dari daftar perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan akan terus memantau potensi delisting saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Menurutnya, saham Sritex telah masuk daftar potensi delisting lewat Pengumuman bursa nomor Peng-00020/BEI.PP3/06-2024 28 Juni 2024 dan akan terus diperbarui statusnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saat ini bursa terus memantau perkembangan SRIL telah melakukan pengumuman potensi delisting setiap 6 bulan,” kata Nyoman dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Desember 2024.

Nyoman mengatakan, BEI telah melakukan penghentian sementara perdagangan efek SRIL di seluruh pasar sejak 18 Mei 2021. Hal itu merupakan buntut dari adanya penundaan pembayaran pokok dan bunga medium term note (MTN) atau surat utang jangka menengah kepada investor Sritex tahap ketiga tahun 2018 ke-6.

“Pada 28 Oktober 2024, bursa juga melanjutkan penghentian sementara perdagangan efek SRIL di seluruh pasar sampai saat ini karena keadaan pailit SRIL,” kata Nyoman.

Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan delisting saham dapat terjadi karena perusahaan tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha baik secara finansial atau hukum. Serta, perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadahi.

Selain itu, potensi delisting dapat terjadi karena saham perusahaan tercatat telah mengalami suspense efek baik di pasar reguler, pasar tunai, atau di seluruh pasar selama 24 bulan terakhir. Kondisi-kondisi yang berpotensi membuat perusahaan delisting dari bursa, kata Nyoman, tertera pada ketentuan III.1 Peraturan Bursa I-N.

Saham Sritex tercatat telah masuk potensi delisting secara periodic dengan rincian sebagai berikut:

a. Pengumuman Bursa nomor Peng-00050/BEI.PP3/11-2021 tanggal 18 November 2021;

b. Pengumuman Bursa nomor Peng-00022/BEI.PP3/05-2022 tanggal  18 Mei 2022;

c. Pengumuman Bursa nomor Peng-00060/BEI.PP3/11-2022 tanggal  18 November 2022;

d. Pengumuman Bursa nomor Peng-00027/BEI.PP3/05-2023 tanggal  17 Mei 2023;

e. Pengumuman Bursa nomor Peng-00093/BEI.PP3/11-2023 tanggal  20 November 2023; dan

f. Pengumuman Bursa nomor Peng-00020/BEI.PP3/06-2024 tanggal  28 Juni 2024.

Seperti diketahui, MA menolak permohonan kasasi  Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang. Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan akan menghormati putusan MA. Namun, perusahaan masih akan melakukan upaya hukum dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara: 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota, yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.

"Kami menghormati putusan Mahkamah Agung tersebut," ujar Wawan, Iwan Kurniawan, dikutip dari siaran pers yang diterima, Jumat, 20 Desember 2024. 

Septia Ryantie berkontribusi pada artikel ini

Hammam Izzuddin

Lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Menjadi jurnalis media lokal di Yogyakarta pada 2022 sebelum bergabung dengan Tempo pada 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus