Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Djoko Siswanto, mengatakan aturan sanksi bagi badan usaha yang melanggar ketentuan pencampuran biodiesel 20 persen atau biodiesel 20 (B20) ditetapkan pekan ini. "Konsepnya sudah ada dan sudah selesai dibahas. Sekarang sedang saya buatkan surat keputusan (SK)," ujar Djoko di kantornya, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo