Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias Satgas BLBI hari ini dijadwalkan memanggil Suyanto Gondokusumo dari Bank Dharmala untuk menagih piutang negara Rp 904,47 miliar.
"Agenda: menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 904.479.755.635,85 dalam rangka PKPS Bank Dharmala," dinukil dari pengumuman yang diteken oleh Ketua Satuan Tugas BLBI Rionald Silaban pada 19 September 2021.
Pengumuman itu pun dicuitkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, pada Selasa, 21 September 2021. "Kali ini giliran Sdr. Suyanto Gondokusumo dipanggil untuk Jumat 24 September 2021, untuk hak tagih setidaknya Rp Rp 904 miliar," cuitnya.
Suyanto diminta hadir ke Gedung Syafrudin Prawiranegara Kementerian Keuangan dan menghadap Ketua Kelompok Kerja Penagihan dan Litigasi Tim A Satgas BLBI pada Jumat hari ini, 24 September 2021.
Berdasarkan pengumuman tersebut, diketahui ada dua alamat Suyanto, antara lain di Jalan Simprug Golf III kavling 71, Jakarta Selatan; serta 16 Clifton Vale Singapura 359689.
Satgas BLBI menegaskan akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila Suyanto tidak memenuhi kewajibannya.
Sebelumnya, Suyanto tercatat tidak menghadiri pemanggilan kedua dari Satgas BLBI pada 15 September 2021. Suyanto masuk dalam daftar obligor yang menjadi prioritas Satgas BLBI. Dinukil dari dokumen yang beredar, negara tak menguasai jaminan dari utang Suyanto, namun dia diperkirakan memiliki kemampuan untuk melunasi utang.
BACA: Obligor BLBI Penuhi Panggilan Satgas Pekan Ini, dari Kaharudin Ongko Sampai Sjamsul Nursalim
CAESAR AKBAR
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini