Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas atau Satgas Pangan Polri melakukan pengawasan untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok beras di pasaran. Salah satu yang dilakukan adalah pendampingan proses pendistribusian program beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya melakukan pengawasan untuk memastikan tidak terjadi penimbunan-penimbunan beras. Selain itu juga memonitor gudang-gudang penyimpanan beras.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sebagai bentuk antisipasi terjadinya penimbunan oleh spekulan dan tindakan lain yang dapat menyebabkan terhambatnya proses jalur distribusi beras ke masyarakat," ujar Whisnu lewat keterangan tertulis dikutip Jumat, 6 Oktober 2023
Menurut Whisnu, untuk stok indikatif cadangan beras pemerintah (CBP) berdasarkan data Bulog, saat ini sebanyak 1,7 juta ton. Kemudian pada 4 Oktober 2023 sudah dilakukan pembongkaran sebanyak 27 ribu ton terhadap beras impor asal Vietnam yang menjadi tindaklanjut impor beras oleh pemerintah di 2023 dengan total 2 juta ton.
Selain itu, Whisnu juga menyebutkan bahwa Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET), yakni wilayah zona A (Jawa, Lampung, Sumsel, Sulawesi, Bali, dan NTB) Rp 10.900. Sementara di wilayah zona B (Kalimantan, NTT, Sumatera, dan lainnya) Rp 11.500. Wilayah zona C Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat Rp 11.800.
Sedangkan untuk rata-rata harga beras medium di tingkat end user, per 5 Oktober 2023, zona A Rp 12.844 atau 15.14 persen di atas HET. Adapun zona B Rp 13.567 atau 15.24 persen di atas HET. Zona C, Rp 14.800 atau 20.27 persen di atas HET. Lalu, harga beras medium yang dijual di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Rp 11.117.
Soal penegakkan hukum berkaitan dengan komoditi beras, kata Whisnu, Satgas Pangan Polri sejak Januari-Oktober 2023 sudah memproses sebanyak 10 Laporan Polisi (LP). Dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang yang terjadi di Banten, Bekasi dan Jawa Barat.
“Untuk status LP tersebut saat ini delapan sudah P21 (hasil penyidikan sudah lengkap) dan dua masih tahap penyelidikan. Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan melakukan repacking dan pengoplosan," ucap Whisnu.