Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat Berupaya Turunkan Harga Avtur

Satgas penurunan harga tiket pesawat sedang berupaya menurunkan harga avtur atau bahan bakar pesawat.

18 Juli 2024 | 12.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) I Gusti Ayu Dewi Hendriyani mengatakan satuan tugas atau Satgas penurunan harga tiket pesawat melalui komite supervisi harga tiket angkutan penerbangan akan mengakselerasi implementasi multiprovider sebagai upaya menurunkan harga bahan bakar pesawat atau avtur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dengan implementasi multiprovider harga avtur diproyeksikan akan turun sehingga berdampak pada harga tiket pesawat menjadi terjangkau bagi wisatawan,” katanya kepada Tempo melalui pernyataan tertulis, Kamis, 18 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Implementasi multiprovider, kata dia, akan mendorong meningkatnya perjalanan wisatawan ke destinasi pariwisata super prioritas (DPSP) seperti Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, dan Likupang. Ia mengatakan, misalnya pada Maret 2024 yang lalu dalam rangka melakukan stimulasi, Pertamina menurunkan harga avtur di 3 bandara Lombok, Labuan Bajo, dan Silangit sebesar 13 persen, dampaknya dapat menurunkan harga tiket sebesar 2 persen.

Namun, Dewi Hendriyani juga tak menampik mahalnya harga tiket pesawat salah satunya karena disebabkan oleh harga avtur. Menurut dia, terbatasnya provider avtur menimbulkan tingginya harga avtur karena tidak adanya persaingan usaha yang sehat.

“Selain dari Avtur penyebab tingginya harga tiket adalah karena ada sederet pajak yang dikenakan ke lini usaha maskapai,” ujar Dewi Hendriyani.

Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) menerangkan biaya pajak ini masuk dalam komponen non operasional penerbangan. Namun, kata dia, jumlahnya sangat tinggi, ada berbagai pajak dan bea masuk yang diterapkan secara berganda selama ini maskapai dibebankan pada pajak untuk avtur, pajak dan bea masuk untuk pesawat dan suku cadangnya.

“Untuk suku cadang saja sudah dikenai bea masuk harus ditambah lagi untuk membayar PPN dan PPNBM-nya,” kata dia. 

Kemudian, Dewi Hendriyani menuturkan, PPN juga berlaku untuk setiap tiket pesawat yang dijual ke masyarakat, di mana sederet pajak berganda ini hanya dirasakan pengusaha maskapai di Indonesia saja. “Untuk itu mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan. Sehingga beban yang akan timbul dari nilai tukar rupiah terhadap dollar akan bisa ditekan sedemikian rupa,” katanya.

Sebelumnya, Kemenparekraf bersama kementerian terkait lainnya terlibat dalam satgas penurunan harga tiket pesawat yang dikoordinasi oleh Kemenko Marves. Ada sembilan langkah yang dibahas untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket pesawat.

Sembilan langkah itu yakni evaluasi biaya operasional pesawat, penguatan kebijakan konektivitas dan persaingan usaha, dan penyesuaian kebijakan TBA berdasarkan kepadatan rute. Kemudian evaluasi peran pendapatan dari kargo terhadap pendapatan maskapai, pemberian insentif PPN DTP tiket penerbangan, multiprovider avtur untuk menurunkan harga avtur, akselerasi pembebasan bea masuk dan pembukaan larangan dan pembatasan, penghilangan double charge pada PPN Avtur dan tiket pesawat, penghilangan double charge pada tarif tiket pesawat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus