Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Sebelum Jokowi Cabut Lampiran, Bahlil: Sudah Ada 109 Izin Minuman Beralkohol

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan sejak 1931 sebelum Indonesia merdeka sudah ada izin untuk minuman beralkohol ini.

2 Maret 2021 | 17.16 WIB

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Ann Wang
Perbesar
Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Ann Wang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan sejak 1931 di sebelum Indonesia merdeka sudah ada izin untuk minuman beralkohol ini. Pemberian izin itu terus ini berlanjut hingga setelah merdeka, orde lama, orde baru, orde reformasi dalam pemerintahan berganti-ganti, sampai sekarang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Sebelum pemberlakuan Undang-undang Cipta Kerja dan Perpres ini, saya ingin menyampaikan sudah ada izin yang keluar kurang lebih 109 izin untuk minuman beralkohol, berada pada 13 provinsi," kata Bahlil dalam konferensi pers virtual, Selasa, 2 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menekankan bahwa perizinan itu sudah terjadi sejak pemerintahan pertama dan yang terbaru. Hal itu, kata dia, tidak untuk menyalahkan satu pihak dengan yang lain.

"Perpres sudah memuat, namun atas dasar pertimbangan yang mendalam, kajian yang dilakukan bapak presiden, mendengar aspirasi tokoh agama, ulama, pendeta, tokoh agama Hindu, Budha, pastor, dan dari organisasi kepemudaan berbagai agama, dan memperhatikan dinamika aspirasi dalam konteks kebaikan dan tatanan sosial masyarakat, atas perintah bapak presiden bahwa khususnya ini dicabut," ujarnya.

Siang ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan mencabut lampiran Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras atau miras.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.

Perpres ini telah memancing banyak penolakan di tengah masyarakat. Jokowi pun mengatakan keputusan ini ia ambil setelah menerima masukan dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya."Serta tokoh-tokoh agama yang lain, juga masukan-masukan dari provinsi daerah," kata Jokowi.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus