Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Segini Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima AHY yang Jadi Menteri ATR/BPN

Berapa gaji dan tunjangan AHY yang kini menjabat sebagai menteri ATR/BTN?

21 Februari 2024 | 14.10 WIB

Menteri ATR/BPN yang baru, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. AHY menggantikan posisi Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN. TEMPO/Subekti
Perbesar
Menteri ATR/BPN yang baru, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. AHY menggantikan posisi Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). AHY dilantik menggantikan Hadi Tjahjanto di Kabinet Indonesia Maju.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jabatan menteri itu merupakan posisi baru AHY selama karier politiknya. Sebelumnya, AHY pernah maju sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta pada 2017, namun gagal terpilih. Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima AHY sebagai Menteri ATR/Kepala BPN? 

Gaji Menteri ATR/Kepala BPN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemberian gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan / Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda / Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993. 

Sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, AHY nantinya akan menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. “Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 sebulan,” bunyi Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000. 

Tunjangan Menteri ATR/Kepala BPN

Selain gaji pokok, AHY juga bakal mendapatkan tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Tak hanya itu, menteri negara juga berhak memperoleh biaya perjalanan dinas, rumah jabatan beserta perlengkapannya, sebuah kendaraan bermotor beserta seorang pengemudinya, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan dinas, jaminan perawatan kesehatan, tunjangan cacat, uang duka, biaya pemakaman, hingga biaya pensiun. 

Adapun besaran tunjangan jabatan bagi menteri negara tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, yaitu Rp13.608.000 per bulan. 

“Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp 13.608.000,” dikutip dari Pasal 1 ayat (2) huruf e Keppres Nomor 68 Tahun 2001. 

Selanjutnya, AHY nantinya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN juga memperoleh tunjangan kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 

“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mengepalai dan memimpin Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” bunyi Pasal 5 Perpres Nomor 6 Tahun 2024. 

Besaran tunjangan kinerja tertinggi berada di kelas jabatan 17, yaitu Rp 33.240.000. Sehingga, tunjangan kinerja yang akan dikantongi Menteri ATR/Kepala BPN sebesar Rp 49.860.000 per bulan. 

Sementara itu, tunjangan-tunjangan lainnya yang melekat pada PNS dan juga diterima oleh menteri negara meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan atau tunjangan beras, uang makan, gaji ke-13, serta tunjangan hari raya keagamaan (THR). 

Dengan demikian, gaji yang diterima AHY bila dilantik menjadi Menteri ATR/Kepala BPN sekurang-kurangnya sebesar Rp 68.508.000 per bulan, yang berasal dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. 

 

MELYNDA DWI PUSPITA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus