Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 terkait Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dalam pasal 19 huruf D dan pasal 25 ayat 1 huruf A UU No 5 tahun 1999 tentang adanya persaingan tidak sehat oleh layanan jasa pengiriman (kurir) di platform Shopee.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ini merupakan agenda sidang ke-4 ini dengan pihak terlapor PT Shopee International Indonesia (Shopee) bersama PT Nusantara Express Kilat (Shopee Express). Dalam sidang kali ini, pihak terlapor menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku KPPU. Sidang ini dipimpin Majelis Hakim Aru Armando yang dilaksanakan di gedung KPPU pada Selasa, 2 Juli 2024 pukul 09.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pakta integritas yang ditandangani terlapor berisi kewajiban pihak terlapor untuk tidak melakukan anti persaingan, menghentikan kegiatan posisi dominan, serta kesediaan menyampaikan data atau dokumen perubahan perilaku kepada tim pengawas. Terlapor juga diminta untuk kooperatif dalam setiap proses verifikasi atau validasi data.
Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Handhika Jahja menyebut akan kooperatif dengan segala keputusan dari KPPU. Ia meyakini selama ini Inovasi produk dari Shopee sudah sejalan dengan peraturan pemerintan dan kebijakan publik yang berlaku. "Kami berterima kasih kepada KPPU dan yakin ke depannya, inovasi-inovasi, produk-produk sejalan dan akan memberikan benefit yang lebih lagi untuk pengguna-pengguna Shopee,” Tutur Handhika.
Sebelumnya, PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) mengajukan permohonan perubahan perilaku dalam sidang pada Kamis, 20 Juni 2024 ke Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta Pusat.
KPPU menduga Shopee melakukan monopoli layanan pengiriman dalam kegiatan usahanya. Dugaan KPPU, Shopee melakukan praktik diskriminasi, dengan mengutamakan perusahaan jasa logistik di platform yang terafiliasi dengannya, yakni Shopee Express. "Mereka mengajukan perubahan perilaku dan Majelis KPPU sudah menyampaikan apa komitmen yang harus mereka penuhi. Dengan mengajukan perubahan perilaku, artinya mereka menerima atau mengakui dugaan pelanggaran yang disampaikan investigator KPPU," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur saat dihubungi Tempo pada Kamis, 20 Juni 2024.
TAMARA AULIA